KKN Unhas Gelombang 104 Kelompok Sulawesi Tenggara 1, menggelar Webinar bertema, Sanksi Pelanggaran PSBB Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Webinar kali ini merupakan program Kerja induvidu yang berlangsung secara virtual melalu Google Meet, Sabtu (25/07).
Program kerja, Nurul Zashkia, Prodi Ilmu Hukum tersebut dibuka langsung Camat Pasarwajo, Drs Amruddin. Ia menyampaikan agar pelaksanaan webinar dapat bermanfaat terutama bagi masyarakat Pasarwajo.
Dalam pelaksanaannya, pemateri yang merupakan Analis Penuntut Kejaksaan Negeri Buru, Dedy Chaidiryanto SH mengatakan saat ini, masyarakat dihadapkan pada dua peraturan perundang-undangan. Pertama, penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan kedua, status darurat kebencanaan non alam.
Lebih lanjut, ia membahas peraturan mengenai PSBB. Peraturan ini dikatakannya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan teknis pelaksanaan PSBB, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. Dedy mengatakan, masing-masing daerah yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri jadi daerah berstatus PSBB.
Ia pun lebih jauh menjelaskan mengenai dampak dari status PSBB di suatu daerah. Saat pemberlakuan PSBB, masyarakat tetap diharapkan mengikuti protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan di tempat kerja.
Lalu setiap gubernur, walikota atau bupati melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayah, dan disampaikan kepada Menteri untuk dijadikan dasar menilai kemajuan dari pelaksanaan PSBB. Dan setiap daerah yang telah disetujui menteri untuk penetapan status PSBB, akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur untuk tingkat provinsi dan peraturan bupati atau walikota untuk tingkat kabupaten atau kota.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan terkait penerapan sanksi. ia menyebut masing-masing daerah juga membuat aturan sanksi tersendiri.
“Seperti pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta ada yang disebut sanksi kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Namun apabila tidak ingin melakukan kerja sosial seperti mebersihkan jalan, maka diberikan pilihan untuk membayar denda, yang nantinya akan masuk ke dalam pendapatan daerah,” bebernya.
Ia juga membahas sanksi bagi perusahaan yang melanggar selama penerapan PSBB. Pelanggaran perusahaan dinilai jika pekerja tidak diberi alat pelindung diri, memberlakukan aturan jam kerja yang melebihi ketentuan dari aturan PSBB. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi teguran tertulis, dan denda administratif.
“Jadi perusahaan mendapat denda yang cukup besar, karena subjek hukumnya korporasi, dan bukan perorangan,” paparnya.
Terakhir Dedy menyampaikan, pelaksanaan PSBB tidak menjadi jaminan daerah tersebut akan berhasil menekan penyebaran Covid-19. Namun berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan, kedisplinan masing-masing masyarakat yang menentukan keberhasilan PSBB di suatu daerah.
M121