Unhas mengeluarkan Surat Edaran perihal penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan (tendik), Senin (11/1). Surat dengan nomor 1413/UN4.1/KP.00.04/2021 tersebut mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 23 Januari mendatang.
Kepala Humas Unhas Ishaq Rahman mengatakan, penyebab diterbitkannya surat akibat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. “Penyebaran Covid-19 yang meningkat adalah alasannya. Semoga selepas tanggal 23 Januari, kondisi membaik dan kami akan kembali menyesuaikan,” jelasnya.
Surat tersebut menyampaikan, dosen dan tendik lainnya harus melaksanakan work from home (WFH) dengan tetap memperhatikan produktivitas. Namun, jika terdapat pekerjaan membutuhkan fasilitas kampus seperti laboratorium, maka diupayakan pembatasan jumlah orang dengan protokol kesehatan.
“Produktivitas serta kinerja dosen dan tendik akan tetap di-monitoring oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan sistem kerja yang berlaku,” ungkap Ishaq.
Kemudian, sarana olahraga dan area publik lainnya akan ditutup. Sementara pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Unhas berdasarkan Surat Edaran Nomor 11285/UN4.1/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 akan tetap berlaku dengan mengikuti Surat Edaran ini.
M113
BACA JUGA: Lima Dosen Terjangkit Covid-19, Faperta Unhas Berlakukan Lockdown