Mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sekaligus Asesor Jurnal Nasional Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Republik Indonesia, Prof Dr Irwansyah SH MH, UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum (FH) Unhas memaparkan strategi penulisan karya ilmiah hukum berbasis riset. Kegiatan itu berlangsung melalui Zoom, Sabtu (10/4).
Mengawali sesi, Irwansyah memaparkan perbedaan proses penelitian dalam tiap jenjang. Pada jenjang S1 berfokus pada kaidah norma dan jenjang S2 pada asas teori. Sementara jenjang S3 difokuskan pada nilai konsep.
“Poin terpenting, penelitian hukum merupakan kelanjutan dari karakteristik ilmu hukum. Ilmu hukum itu preskriptif, normatif, dan bisa diterapkan. Jika ada hipotesis dan deskriptif, itu sekadar pelengkap karena tidak menggunakan asumsi dan sampel,” jelas Irwansyah.
Ia juga menjelaskan problematika penelitian dewasa ini. Mahasiswa terkadang hanya terpusat pada satu metode, masalah lainnya terkait ketepatan metode.
“Mahasiswa sering tidak bisa membedakan antara metode normatif, empirik, dan gabungan. Di sisi lain, mahasiswa juga susah membedakan antara merumuskan masalah dan mebuat pertanyaan,” sebut Irwansyah.
Lebih lanjut, cara membuat proposal yang baik diharuskan untuk membaca berbagai riset terlebih dahulu. Hal itu bisa ditilik dari skripsi sebelumnya. Gunanya, untuk mencegah plagiasi dan duplikasi.
“Carilah sesuatu yang baru dan masih bisa diteliti. Lalu, carilah referensi terbaru dan menggunakan teori-teori mutakhir. Terakhir, kamu standar jurnal sebagai referensi ialah paling tua lima tahun,” tutup Irwansyah.
M211