Kampus Fakultas Teknik Unhas di Kabupaten Gowa menerapkan aturan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengatasi kasus pencurian motor. Aturan ini mulai diterapkan pada tanggal 1 Maret 2018. Maraknya kasus pencurian motor yang terjadi bahkan di dalam kampus teknik Unhas Gowa jadi musabab keluarnya aturan ini. Hal itu disampaikan Daeng paroka ST MT PhD, Wakil Dekan III Fakultas Teknik Unhas.
“Kita mau buat kampus yang nyaman dan aman, mahasiswa kan juga kasihan kalau pikirannya aman ji kah ini motornya? jadi kita berlakukan peraturan seperti itu supaya kampus ini nyaman dan aman,” ujarnya
Lebih lanjut Daeng paroka juga menyebutkan bahwa selama ini hanya ada empat petugas yang berjaga di parkiran, sehingga tugas yang diberikan untuk mengawasi keluar masuknya mahasiswa cukup berat, oleh karena jumlah petugas parkiran tidak sebanding dengan banyaknya mahasiswa yang memakai kendaraan.
“Ada banyak pintu yang bisa jadi akses keluar masuk, petugas cuma ada empat, sedangkan mahasiswa beribu-ribu, jadi kita tutup pintunya dan hanya satu pintu saja yang bisa digunakan, itu untuk memudahkan,” tambahnya
Adanya peraturan ini juga mendapat respon baik di kalangan mahasiswa, tanggapan yang diberikan dengan adanya peraturan ini dianggap sebagai alternatif dan cara untuk mencegah adanya kasus pencurian lagi. Nadya, mahasiswa jurusan Teknik Lingkungan menyampaikan pendapatnya kepada identitas.
“Bagus, supaya dapat menjaga motor, kan baru-baru ini ada kasus pencurian motor, jadi dengan adanya ini bisa mencegah terulangnya kasus tersebut,” ujar Nadya
Reporter: Resky