Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan Goes To Campus yang saat ini hadir di Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Unhas Hotel and Convention Center dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenkumham RI, Rabu (19/10).
Acara tersebut menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Indonesia, Dr Zainal Arifin Mochtar SH LLM sebagai narasumber. Ia menjelaskan tentang undang-undang (uu) yang kerja dengan empat sistem. Pertama kerja teknokratis sehingga kewajiban dalam uu ada dalam bentuk naskah akademik.
“Naskah akademik itu adalah kajian teknokratik atau sentuhan keilmuan, sehingga di dalamnya dibahas substansi keilmuan. Makanya dia ditulis berdasarkan hasil riset, akademik, hasil teori dan berbagai hal yang kemudian menyusun uu itu,” jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
Kedua, kerja politis dalam bentuk tarik-menarik kepentingan politik. Zainal mengatakan bahwa kerja politis sesungguhnya dikaitkan dengan latar belakang partai.
“Makanya kalo kalo partai islam, membawa uu agamis. Berbeda dengan partai nasionalis yang biasa membawa uu yang lebih bernuansa nasionalis,” kata Zainal.
Kemudian yang ketiga yakni uu kerja ideologis. Maksudnya adalah bentuk penyesuaian dengan konsep negara dalam UUD, Pancasila maupun RPJP dalam bidang hukum. Yang keempat adalah kerja partsipatif dalam bentuk aspirasi dan sosialisasi.
“Di situ ada wajah publik, politik dan wajah ideologis. Dia bersatu dalam sebuah undang-undang, dan kemudian dihasilkan dari empat sektor yang bergerak itu,” pungkas Zainal.
Friskila
Discussion about this post