Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) melakukan konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Minggu (7/10). Konferensi ini mengecam sikap pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang lepas tanggung jawab terhadap dua mahasiswanya yang dikriminalisasi.
Dua jurnalis Pers Mahasiswa (Persma) Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI) dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMI Makassar.
Kedua persma tersebut mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari kantor polisi, Senin (1/11). Berdasarkan surat tertanggal 30 Oktober 2021 Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah.
Alih-alih menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pihak universitas malah enggan terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini bahkan memilih lepas tangan.
“Saya sampaikan bahwa yang melaporkan itu adalah pihak korban. Dengan demikian, saya sebagai orang tua tidak punya kompetensi untuk mengintervensi itu tapi untuk memonitor, melihat ya bisa-bisa saja. Jadi jangan salah kaprah,” Ujar Nasrullah Arsyad, Wakil Rektor III UMI saat menemui massa aksi, Kamis (4/11).
API Kampus menilai ada tindakan cuci tangan oleh pihak universitas dalam kasus ini sehingga membiarkan dua mahasiswa UMI dilaporkan.
“Tidak boleh pihak universitas semudah itu melepas tanggung jawab kepada mahasiswa, apalagi perkara ini dimulai dari persoalan antara pihak universitas dan mahasiswa sehingga muncul persoalan baru,” ungkap Nana, Humas API Kampus.
Nana mengatakan API Kampus akan terus mendesak pihak universitas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Apabila pihak universitas sebagai representasi dan memiliki tanggung jawab besar dalam kasus ini tidak dihiraukan maka jelas pihak universitas berniat mengkriminalisasi mahasiswanya dan mematikan demokrasi di dalam kampus UMI,” pungkas Nana.
Berikut empat tuntutan API Kampus:
- Meminta tanggung jawab pihak kampus atas dilaporkannya dua mahasiswa
- Meminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM
- Stop upaya kriminalisasi mahasiswa
- Wujudkan demokratisasi kampus
Ai
Discussion about this post