• Login
No Result
View All Result
Identitas Unhas
  • Home
  • Civitas
    • Ulasan
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Tajuk
  • Jeklang
    • Biografi
    • Figur
    • Wansus
    • lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Rampai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Opini
    • Cermin
  • Potret
    • Video
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
  • Home
  • Civitas
    • Ulasan
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Tajuk
  • Jeklang
    • Biografi
    • Figur
    • Wansus
    • lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Rampai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Opini
    • Cermin
  • Potret
    • Video
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
No Result
View All Result
Identitas Unhas
No Result
View All Result
Home Headline

Catatan Kritis Revisi Otonomi Khusus Papua

Editor Arisal
April 5, 2021
in Headline, Wansus
Adnan Nasution S Sos Msi, foto : Wahidah/IDENTITAS

Adnan Nasution S Sos Msi, foto : Wahidah/IDENTITAS

Februari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Undang-undang ini sebelumnya telah diterbitkan pada No. 21 tahun 2001 di mana berisi khususan bagi masyarakat Papua, seperti distribusi anggaran nasional mendapatkan 2 persen dana. Otonomi ini akan berlangsung selama 20 tahun, tepat akhir tahun 2021 ini UU Otsus akan berakhir, dikutip dari the conversation.

Berlakunya Otsus seharusnya bisa menjadi pijakan bagi suatu wilayah untuk mensejahterakan daerah dan masyarakatnya. Namun, kenyataannya jauh dari visi Otsus sendiri. Hal tersebut kemudian menciptakan dua kubu yang saling bertolak belakang. Lantas bagaimana seharusnya pemerintah bertindak? Perlukah diperpanjang Otsus Papua ini? Berikut kutipan wawancara Reporter identitas, Winona Vanessa, dengan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Adnan Nasution, S Sos Msi, melalui telepon whatsapp, Rabu (31/3).

BacaJuga

Damkar Evakuasi Sarang Tawon di Pintu Satu Unhas

LPPM Unhas Sosialisasikan Penandatanganan Kontrak Hibah Internal

Bagaimana pendapat Anda mengenai pembahasan Revisi Otonomi Khusus (Otsus) bagi masyarakat Papua?

Saya melihatnya pembahasan Otsus Papua cenderung hanya dilakukan pemerintah pusat. Baru-baru ini kami bedah buku tentang otonomi Papua, yang digelar pada Kamis (18/2)  pada dasarnya yang hadir saat itu mengatakan UU No. 21 tahun 2001 ini tidak melibatkan masyarakat Papua dalam proses perumusan, termasuk dalam kesempatan memperpanjang Otsus ini.

Mengapa tokoh masyarakat Papua tidak dilibatkan dalam perumusan Otsus ini?

Saya kurang paham apa yang menyebabkan hal tersebut. Tapi kemungkinan besar pemerintah tidak melibatkan karena sudah ada anggota dewan yang berasal dari Papua yang dianggap mewakili masyarakatnya, baik pihak provinsi maupun kabupaten. Sementara masyarakat yang kontra Otsus punya kepentingan yang belum terakomodir untuk itu perlu dimediasi lebih lanjut.

Namun, perlukah Otsus ini diperpanjang dan direvisi?

Perpanjangan Otsus sangat penting, tetapi yang lebih penting pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini yang harus lebih awal dibicarakan. Terdapat 79 pasal dan itu sebaiknya dilakukan terlebih dahulu antara stakeholder yang ada di Papua dengan pemerintah pusat. Bila pertemuan ini bisa terjadi, berapa pun pasalnya bukan menjadi tolok ukur. Yang penting menerima aspirasi dari tokoh masyarakat Papua, saya pikir itu akan berjalan dengan baik.

Menurut Anda penyebab munculnya pro kontra ini?

Menurut teori kebijakan publik, ada tiga jenis atau kategori kebijakan. Yang pertama itu bad policy kemudian good policy dan yang terakhir bad luck, dan otonomi khusus Papua ini saya melihatnya lebih cenderung bad policy atau kebijakan yang buruk sehingga memunculkan pihak-pihak yang kontra. Pihak yang dianggap tokoh masyarakat Papua sama sekali menolak 100 persen aturan yang dibuat kementerian dalam negeri ini.

Kalau saya sebenarnya, agar tidak terjadi pro kontra sebelum Otsus diperpanjang atau dirumuskan lagi. Sekali lagi, sebaiknya duduk bersama dalam artian mengundang semua tokoh masyarakat datang di suatu tempat netral membahas hal ini. Kalau tidak dilakukan, saya yakin masyarakat Papua pasti menolak Otsus dan akan terjadi ‘benturan’ lagi, solusinya bukan hanya kekerasan, yang tidak menyelesaikan kondisi Papua.

Bagi kubu pro Otsus, perpanjangan aturan ini sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di Papua terlepas dari berbagai kekurangannya. Lantas bagaimana pendapat Anda?

Itu pendapat yang pro Otsus saja, kelihatannya setelah dievaluasi kebijakan ini tidak berjalan maksimal. Dana yang digelontorkan ke Papua hanya habis untuk hal yang tidak produktif, bukan untuk pembangunan Papua. Sesungguhnya permasalahan yang ada di tanah Cenderawasih bukan persoalan berapa uang yang harus diberikan ke masyarakat sebagai bentuk imbalan atas otonomi khusus, namun yang utama adalah kedaulatan.

Pada dasarnya mereka berkeinginan dan masih cinta Negara Indonesia. Tetapi perlunya diberikan kesempatan sendiri untuk membangun negerinya dalam bingkai Negara Republik Indonesia bukan Negara Papua. Ini salah satu upaya agar memanusiakan masyarakat Papua, dengan tetap mendengarkan suara-suara mereka.

Selain kebebasan membangun sendiri Papua, apa saja letak kekurangan UU Otsus ini?

Kekurangan lainnya menyangkut peluang-peluang besar untuk mendeskripsikan Papua, di mana belum ada dalam aturan ini. Artinya bagaimana masyarakat Papua diberikan kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan keinginan serta apa yang mendesak. Ada kecenderungan pemerintah hanya mendikte, dengan kepentingan pemerintah pusat saja, dan tidak mengakomodir sejumlah keperluan masyarakat Papua. Para stakeholder yang ada di Papua menginginkan merevisi UU tersebut, lalu diserahkan ke pusat dan dibicarakan bersama-sama.

Menurut Anda, bagaimana Unhas sendiri ke depannya melihat Otsus ini? Perlukah keterlibatan kampus?

Sebaiknya Unhas mengambil peran penting dalam hal otonomi khusus sebagai mediator. Kampus sebagai penghubung dalam melahirkan UU. Jadi langkah pertama Unhas adalah membuat tim yang nantinya akan mengundang masyarakat utamanya tokoh-tokoh Papua. Kedua, menghadirkan pihak pemerintah baik kementerian dalam negeri atau pihak DPR untuk membahas UU ini.

Kemudian langkah ketiga mempertemukan pihak pemerintah pusat dan Papua. Saya pikir Unhas harus mengambil momentum terbaik dalam memediasi dan melahirkan UU Otonomi Khusus yang tidak pro kontra. Di mana kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Biodata

Nama              :  Adnan Nasution S Sos Msi

TTL                :  Padang Sappa 07 Juli 1974

Pendidikan     :  S1 – Universitas Hasanuddin Ilmu Administrasi Negara

                           S2 – Universitas Gadja Mada Ilmu Administrasi Negara

                  S3 – Sedang menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya Ilmu Administrasi Publik.

Tags: Dosen Fisip UnhasDPR RIotsus papuaPapuapemerintahRevisi UU
ShareTweetSendShareShareTweetShareScanShareSendPinShareShare
Previous Post

Polisi dan TNI Perketat Penjagaan Gereja di Makassar

Next Post

HMDP FT Unhas Gelar Pelatihan Autocad

Discussion about this post

Trending

Intip Informasi KKN Unhas Gelombang 106

Intip Informasi KKN Unhas Gelombang 106

April 1, 2021
0

Aktualisasi Nilai Pancasila di Era Modern

Aktualisasi Nilai Pancasila di Era Modern

Februari 15, 2021
0

Cari Dana Acara Jangan Ngemis di Jalan, Ini 5 Cara yang Lebih Kreatif

Cari Dana Acara Jangan Ngemis di Jalan, Ini 5 Cara yang Lebih Kreatif

Desember 28, 2017
0

Muhammad Shidiq, foto : dokumentasi pribadi

Bergeraklah Mahasiswa Unhas!

April 3, 2021
0

Liputan Khusus

Seni Melariskan Hotel

Desain Pembangunan Hotel Unhas

Nasib Pembangunan Hotel Unhas di Tangan Donatur

Bantuan Kuota Data Tak Tertata

Inovasi yang Tak Dilirik

Rencana Hotel Unhas Terbentur Izin

Issu Identitas Unhas

Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Editors
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Cyber Media Guidelines
  • Privacy Policy
© 2021 - Identitas Unhas
Penerbitan Kampus
  • Logo Jagodangdut
  • Logo 100kpj
  • Logo Intipseleb
  • Logo Viva
  • Logo Vlix
  • Logo Vivanews
  • Logo Suaramerdeka
  • TvOne
  • Logo Onepride
  • Logo Oneprix
  • Home
  • Civitas
    • Ulasan
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Tajuk
  • Jeklang
    • Biografi
    • Figur
    • Wansus
    • lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Rampai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Opini
    • Cermin
  • Potret
    • Video
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?

Copyright © 2012 - 2017, Identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In