Mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur Unhas mengadakan seminar di gedung Serba Guna Golkar Kelurahan Bulupabbulu,Tempe, Wajo, Minggu (5/8). Seminar ini bertajuk ‘Penyuluhan Hukum Lingkungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’.
Sekretaris Posko Kelurahan Bulupabbulu, M. Aris Munandar mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah mengajarkan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup sesuai hukum yang berlaku.
“Meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar menurut hukum sebagai bagian dari kaidah sosial,” Kata Aris.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pemateri. Salah satunya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Drs Andi Budi Agus MH.
Dalam materinya, Andi Budi mengatakan sangat mengapresiasi acara penyuluhan lingkungan hidup. Sebab, melalui kegiatan ini, lanjutnya, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dapat menyampaikan tupoksinya secara komprehensif. Alhasil, masyarakat mampu menjaga lingkungan secara simultan dan berkelanjutan.
Hal serupa juga diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Ir Amiruddin Faizal. Ia mengatakan, kegiatan ini penting guna menyampaikan kepada masyarakat pentingnya menjaga lingkungan hidup. Sebagai hak asasi manusia seperti yang tertulis dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945,
“Masyarakat dapat memanfaatkan lingkungan sebaik mungkin melalui tindakan mengurangi penggunaan bahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti plastik. Lalu, sampah plastik dapat diolah menjadi bahan bakar minyak seperti bensin dan solar,” lanjutnya.
Pemateri lain yang tampak hadir dalam kegiatan ini, Ketua LPMK Bulupabulu, Andi Bau Sriwati. Ia juga berkesempatan meluncurkan Stiker Sadar Sampah. Selain itu, ada pula Kabag Hukum dan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Wajo, Drs. Muhammad Rijal MSi, Ketua LKM Sipatuo, Nurlaelah, dan Koordinator Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kelurahan Bulupabbulu.
Penulis: M Aris Munandar
Discussion about this post