Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi sebuah kewajiban setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi (PT), tak terkecuali bagi mahasiswa tingkat akhir. Meski sudah tidak mengambil mata kuliah dan tidak lagi menikmati fasilitas sarana serta prasarana kampus sepenuhnya, namun mereka tetap wajib membayar UKT secara penuh.
Pada 19 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Melalui peraturan ini, mahasiswa tingkat akhir diberikan pengecualian pembayaran UKT secara penuh. “Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS, pada (a) semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan, atau (b) semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga, mahasiswa membayar paling tinggi 50 persen dari besaran UKT,” dikutip pada pasal 9 ayat 2.
Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021 mengenai penjelasan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 kepada 75 Universitas Negeri di Indonesia.
Dari aturan tersebut, PT diberikan ketentuan untuk mengurangi beban pembayaran UKT bagi mahasiswa akhir, yakni 50 persen dari besaran UKT yang dimiliki. Namun, hingga kini belum semua universitas memberlakukan hal tersebut, salah satunya Unhas.
Saat wawancara bersama mahasiswa akhir, mayoritas mengatakan tidak mendapat potongan pembayaran UKT. Mahasiswa Fakultas Pertanian, YM (inisial) mengatakan, tetap membayar penuh UKT, padahal tersisa hanya program skripsi.
“Mau bilang keberatan tapi sudah aturan dan kewajiban. Kalau ada pengurangan pasti juga sangat membantu mahasiswa, termasuk mahasiswa yang memang secara ekonomi kekurangan, seperti saya contohnya,” ujarnya.
Begitu pula yang dirasakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), Yayat. Ia mengungkapkan, tidak mengetahui adanya peraturan terkait pemotongan UKT tersebut dan masih membayar secara penuh walau hanya mengambil program skripsi.
“Sebenarnya mau bilang keberatan, tapi itu sudah menjadi aturan wajib yang harus dibayar. Tapi, kalau ada pengurangan pasti juga sangat membantu mahasiswa,” pungkas mahasiswa semester sembilan ini.
Hal tersebut pun pernah disuarakan melalui Kajian Pendidikan Unhas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas periode lalu. Mantan Presiden BEM Unhas, Abd Fatir Kasim mengusulkan, pemotongan UKT bagi mahasiswa akhir. Namun, pandemi Covid-19 membuatnya mengajukan keringanan bagi seluruh mahasiswa. Usulan ini hadir bahkan sebelum Permendikbud nomor 25 tahun 2020 keluar.
“Kami sudah berulang kali bernegosiasi dan mengajukan draft dengan pihak rektorat agar kiranya memberi keringanan UKT yang merata kepada seluruh mahasiswa, mengingat waktu itu juga banyak mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Pada akhirnya, putusan rektor tentang keringanan UKT keluar dan berlaku pada tahun akademik 2020/2021,” jelas Fatir
Lebih lanjut, Fatir mengungkapkan bahwa Unhas sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) harusnya menerapkan ini, terlebih aturan Permendikbud merupakan induk instansi pendidikan.
“Mahasiswa juga perlu mencermati tentang bantuan potongan 50 persen itu seperti apa. Aturan tersebut pantasnya berlaku bagi mahasiswa yang memang terkendala lama selesai,” tambah Fatir.
Saat ditemui di ruangannya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin M Kes PhD Sp BM(K) menyebut, Unhas belum menerapkan aturan tersebut sebab Unhas masih mengikuti peraturan akademik dan kurikulum tahun 2017/2018.
“Sebenarnya hal ini sudah kita konsep dari lama, jadi sementara untuk saat ini kami masih menyusun dan mempersiapkan aturan akademik dan kurikulum yang baru. Kita juga sudah membuat draft surat edaran tentang kebijakan pembayaran SPP/UKT bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir,” jelasnya.
Ruslin menambahkan, sejak Agustus lalu, ia mulai melakukan monitoring beberapa fakultas untuk mendata jumlah mahasiswa akhir di Unhas
“Ada sekitar 13 ribu mahasiswa yang terlambat lulus tepat waktu, dan sekitar 400 mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) per November kemarin,” ungkapnya.
Ruslin berharap, kebijakan ini tidak menjadi poin penting bagi mahasiswa semester akhir, karena Unhas ingin menekankan agar mahasiswa mampu selesai tepat waktu sehingga tak perlu membayar UKT lagi.
“Mahasiswa akhir yang terlambat lulus akan membebani akreditas kampus, di mana rasio tenaga pendidik dan mahasiswa itu tidak seimbang. Sudah ada edaran percepatan yang ditujukan ke masing-masing fakultas untuk merelaksasi dan memberi kebijaksanaan mahasiswanya yang terhambat menyelesaikan tugas akhir,” pungkas Ruslin.
Han, AMH, Fr
Discussion about this post