Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Legal Discuss bertemakan “Polemik yang Terjadi Akibat Pengesahan Perppu Cipta Kerja.” Bertempat di Taman Keadilan FH Unhas, Rabu (12/4).
Diskusi menghadirkan Alumnus HLSC 2017, Muh Farhan Arfandy SH sebagai pemateri. Dalam kesempatannya, ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang ada tidak sesuai syarat dan tidak menerapkan asas keterbukaan. Ada hal yang mengganjal dalam rentang waktu pembuatan Perppu Cipta Kerja ini.
“Syarat diterbitkannya Perppu itu karena tidak ada alternatif lain, keadaan yang mendesak, dan listenable atau dapat didengar. Namun faktanya ada yang tidak memenuhi,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya bisa direvisi malah menjadi sebuah pertimbangan dengan alasan kekosongan hukum, eksekusi putusan, dan ketersediaan waktu. Dalam amar putusan tentang akan diberlakukan kembali Perppu Cipta Kerja ketika lewat tenggat dua tahun ini dinilai sangat tidak logis.
“Pertimbangannya adalah kekosongan hukum dan ketersediaan waktu, namun perencanaannya sejak 2020 dan seharusnya berakhir pada November 2022, justru baru disahkan Maret 2023,” ucap Farhan.
Di akhir kesempatan, alumnus Jurusan Hukum ketatanegaraan Unhas itu berpesan, mahasiswa dapat berpikir lebih terbuka ketika ada topik seperti ini dan tidak mudah termakan asumsi publik. “Maka upaya kita sebagai anak hukum adalah mengkaji lebih dalam dan mehamami permasalahannya, misalnya dengan melakukan legislative review,” pungkasnya.
Nabila Rifqah Awaluddin
Discussion about this post