Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), melaksanakan diskusi bulanan dengan tema, “Solusi Pembangunan Desa atau Wahana Korupsi Kepala Desa” di Pelataran H2 FH Unhas, Rabu (20/02).
Diskusi kali ini dihadiri oleh 37 mahasiswa yang merupakan anggota internal Garda Tipikor. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendatangkan Muhammad Reza Murti SH sebagai pemateri.
Wakil Ketua eksternal Garda Tipikor, Jusriawan Fajri mengungkapkan, latar belakang diangkatnya tema ini karena tercatat sudah ada 181 kasus korupsi dana desa yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 lalu.
“Dengan hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah menempatkannya sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain dampak positif ternyata kehadiran peraturan tersebut juga mendatangkan banyak masalah. Beberapa oknum menggunakannya sebagai ajang korupsi,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 75, “kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa”. Hal tersebut dikarenakan desa sebagai objek pembangunan dan diberi otonomi sendiri dalam mengatur daerah serta pengelolaan anggarannya.
Selanjutnya, Fajri sapaan akrabnya juga mengatakan banyaknya kepala desa yang tersandung korupsi dikarenakan kurang terlibatnya masyarakat dalam pengawasan dana desa.
“Kajian ini kami laksanakan mengingat banyak kepala desa yang tersandung korupsi. Beberapa analisis yang menyebabkan banyaknya kasus korupsi yaitu kurang dilibatkannya masyarakat dalam mengawasi proses perencanaan dan pengawasan dana desa,” jelasnya.
Anggota Garda Tipikor mengharapkan jika terdapat indikasi yang mencurigakan pada pengelolaan keuangan desa, maka segera melapor ke konsultan hukum.
“Kami mengharapkan adanya pos bantuan atau konsultan hukum yang dikhususkan bagi masyarakat desa, dalam melapor apabila adanya indikasi mencurigakan. Kami juga akan melakukan sosialisasi untuk membekali masyarakat yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tutupnya.
M39