Satuan Unit Kegiatan Mahasiswa di Fakultas Hukum (FH) Unhas, Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana dan Korupsi (Garda Tipikor) melakukan aksi di Pantai Losari, Minggu (15/9).
Mereka menyerukan aksi tersebut dengan tema, “Menolak Segala Bentuk Upaya Pelemahan KPK”. Hal ini dilakukan lantarana Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” justru melemahkan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pada aksi kali ini, mahasiswa Garda Tipior tidak hanya melakukan orasi semata tetapi juga menampilkan teatrikal, musikalisasi puisi, akustik, dan parade satire.
Adapun beberapa poin yang krusial dari draft revisi UU yang dapat melumpuhkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Di antaranya, independensi KPK terancam, salah satunya yaitu pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Selain itu, penyadapan dipersulit dan dibatasi salah satunya yaitu penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, salah satunya yaitu kekuasaan DPR dalam hal ini tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas.
kemudian sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, salah satunya yaitu Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri, Kejaksaan, dan instansi yang membawahi penyidik PNS juga menjadi poinnya. Dan yang terakhir penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi.
M12