Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas Gelombang 105 Kabupaten Soppeng membahas wewenang Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan ini adalah rangkaian dari Webinar Nasional via Zoom Meeting, Selasa (5/1).
Pada kesempatannya, salah satu narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, SSos mengatakan, Bawaslu mempunyai kewenangan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. “Bawaslu memiliki kewenangan yang terakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berkewenangan mengawasi pilkada yang tertuang pada UU Nomor 10 tahun 2016,” ucapnya
Winardi menjelaskan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami bertugas mengawasi seluruh tahapan yang dilakukan KPU. Sementara objek pengawasannya adalah peserta, penyelenggara, dan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Winardi mengatakan, jika ingin melapor ke Bawaslu, bisa melapor ke Bawaslu kabupaten atau kota dengan bentuk laporan tertulis. “Hal yang dilaporkan tentu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada atau Pemilu. Misalnya, ada yang ingin melaporkan praktik politik uang,” tambahnya
Di akhir penyampaian, Winardi menjelaskan program khusus yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat pilkada untuk generasi millenial. Kegiatan itu ialah sosialisasi di media sosial untuk merangkul generasi milenial untuk tidak bersikap apatis.
M213