Insersium dan International Law Student Association (ILSA) Chapter Unhas mengadakan diskusi virtual sebagai bentuk peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional setiap 10 Oktober. Kegiatan ini mengangkat tema “Hukuman Mati: Pantaskah Negara Menjadi Malaikat Pencabut Nyawa?”, yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Sabtu (16/10).
Menghadirkan tiga pembicara yakni, pembicara dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari SH MSc, pembicara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Nixon Randy Sinaga dan pembicara dari Akademisi Fakultas Hukum Unhas Dr Kadaruddin SH MH.
Pada sesi diskusi virtual ini, Nixon menjelaskan terkait situasi, kacamata publik dan persoalan hukuman mati di Indonesia secara kuantitatif. Ia memaparkan bahwa LBH sendiri menolak adanya hukuman mati. Hal ini dikarenakan hukuman mati bukan tentang siapa yang dihukum mati, melainkan tentang negara tidak memiliki hak untuk itu.
“Kalau bicara ‘hakim adalah wakil Tuhan’, negara dan konteks saat ini tidak sampai ke situ. Perkembangan internasional sepatutnya menjadi media pembelajaran bagi pemerintah dan penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara dalam hukum pidana mati,” ucap Nixon.
Di samping itu, Kadar membawakan materi tentang pidana mati secara filosofis, normatif dan sosiologis. Serta, penerapan pidana mati di Indonesia. Ia mengatakan jika tidak ingin terjerat pidana mati, maka jangan dekati tindak pidana demikian. Ketika seseorang dijatuhkan pidana mati atas kejahatan yang dilakukan sesuai yang diatur dalam UU Narkotika dan UU lainnya. Tidak berarti negara menentukan hidup mati seseorang, tetapi orang tersebutlah yang menentukan sendiri secara sadar cara untuk mati.
“Sebenarnya hidup dan mati itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Namun, bagaimana cara mereka mati itu adalah pilihan manusia. Kalau negara tidak bisa direpresentasikan oleh Tuhan, berarti kita tunggu saja di akhirat,” Ujar Kadar.
Pembicara ketiga, Tita menjelaskan tentang proyeksi penerapan hukuman mati di Indonesia dan narkotika sebagai kasus pidana mati yang mayoritas di Indonesia. Isu hukuman mati selalu pro dan kontra. ICJR berada di posisi kontra terhadap hukuman mati
“Hukuman mati itu diskriminasi terhadap orang-orang yang tidak punya akses yang baik terhadap keadilan. Kelompok menengah ke bawah hanya bisa mempekerjakan pengacara handal atau diwakili dalam bersuara,” tutur Tita.
Andi Audia Faiza Nazli Irfan
Discussion about this post