Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (Humanis) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) gelar Diskusi bertema “Menilik Permendikbud No 30 Tahun 2021”, melalui Zoom Meeting, Minggu (20/11).
Kegiatan ini menghadirkan Pokja Unhas, Adnan Nasution SSos MSi, Peneliti Madani Institute CIS, Asrullah SH MH, dan Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas, Arinda Widyani Putri.
Ketua Umum Humanis Fisip Unhas, Zulfady Laeho mengatakan, Permendikbud yang tengah menjadi kontroversial menuai respon pro dan kontra dari masyarakat. Dimana pihak pro memiliki argumen bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan kekerasan seksual.
“Sedangkan tim kontra beranggapan bahwa Permendikbud ini seolah melegalkan seks bebas, dikarenakan dalam salah satu aturannya menggunakan diksi ‘tanpa persetujuan korban’,” ucap Fadly.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Amar Ma’ruf dalam wawancaranya, Minggu (21/11) mengatakan aturan yang dikeluarkan tersebut langsung mengenai badan mahasiswa karena berbicara tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia mengatakan, diskusi ini penting untuk mengedukasi mahasiswa terkait adanya Permendikbud, sehingga mahasiswa tidak menjadi apatis.
“Poin lainnya, dengan adanya diskusi ini, peserta dapat lebih mampu melihat secara luas dari berbagai perspektif terkait Permendikbud ini,” ungkap Amar.
Amar berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk merawat nalar kritis yang selama ini menjadi ciri mahasiswa itu sendiri.
“Dari kegiatan ini, saya berharap mahasiswa dapat memberikan respon terkait Permendikbud, bukan menjadi mahasiswa yang apatis,” jelas Amar.
Suci Wahyuningsih Ramadhani