Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) saat ini seolah menjadi momok yang menakutkan bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Unhas 2018. Pasalnya, untuk tahun 2018 Unhas akan memberlakukan DPP bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Jalur Non-Subsidi (JNS). DPP merupakan besaran yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus pada jalur tersebut.
Seperti halnya UKT, jumlah yang ditetapkan untuk setiap program studi pun berbeda-beda. Untuk kelompok sosial humaniora berada pada kisaran 30-50 juta, sedangkan untuk kelompok eksakta 40-65 juta. Khusus untuk program studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi, DPP yang harus dibayarkan masing-masing 200 juta dan 100 juta.
Besaran DPP yang ditetapkan Unhas tersebut menuai banyak komentar dari para mahasiswa. Mereka menilai jumlahnya terlalu besar sehingga akan memberatkan mahasiswa baru ke depannya. Namun pihak Unhas menampik hal tersebut.
“Mengenai jumlahnya besar atau kecil, hal itu relatif,”kata Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (10/6).
Lebih lanjut Ishaq menjelaskan, ini bukan pertama kalinya Unhas menerapkan DPP untuk JNS, Beberapa tahun lalu DPP sempat diberlakukan. Akan tetapi, karena beberapa pertimbangan, maka tahun ini akan diadakan kembali. Ke depannya, anggaran DPP ini akan dialokasikan untuk pendidikan dan pengajaran.
Selain dibebankan untuk mambayar DPP, mahasiswa yang dinyatakan lulus JNS mesti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tujuh. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Unhas tidak lagi memiliki lima kategori UKT melainkan naik menjadi tujuh kategori. Hal ini dikarenakan pihak Unhas menilai adanya loncatan yang jauh dari UKT empat ke UKT lima sehingga merasa perlu untuk menyeimbangkannya.
Adanya penambahan golongan UKT ini tidak mempengaruhi besaran yang ditetapkan untuk UKT tertinggi, Artinya UKT tujuh yang sekarang ini, besarannya sama persis dengan UKT lima yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan untuk UKT tujuh masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu diperuntukkan bagi Camaba dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Selanjutnya, untuk para Camaba yang memiliki kemampuan akademik baik namun terkendala didana, ada peluang yang lebih luas untuk diterima melalui jalur SBMPTN, mengingat daya tampung untuk jalur ini dinaikkan ,yang sebelumnya 35% menjadi 45%. Sedangkan untuk JNS yang sebelumnya 30% diturunkan menjadi 20%.
“Jalur mandiri ini lebih dititikberatkan untuk calon mahasiswa yang selain memiliki kemampuan akademik, juga mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai,” jelas Ishaq.
Reporter: Urwatul Wutsqaa
Discussion about this post