Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kabar Persma bertemakan “Masa Depan Profesi Jurnalis Pasca Lahirnya UU PDP Tahun 2022.” Kegiatan bertempat di Lab Moot Court Dr Harifin Tumpa SH MH, Sabtu (12/11).
Hadir sebagai salah satu pemantik, Akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr Kharuddin SH MH mengulas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyampaikan, ada beberapa pakar mengatakan UU PDP cacat. Bukan cacat pasal per pasal, tetapi cacat keseluruhan.
“Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Saya sebagai penonton memaklumi pakar itu, karena yang berbicara bukanlah pakar hukum,” kata Kharuddin.
Lebih lanjut, Kharuddin mengungkap, UU Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya tidak bertentangan dengan UU PDP. Karena UU PDP membahas terkait bagaimana negara menyimpan atau mengamankan data pribadi yang dimiliki. Kemudian UU Keterbukaan Informasi Publik adalah UU yang mengatur negara terbuka kepada masyarakat terkait kebijakan yang akan diambil, diproses, kebijakan daerah yang sementara berjalan, dan implementasi dari rouwndemen kenegaraan yang diketahui masyarakat.
“Kalau dibaca pasal per pasal, konsideran, serta penjelasan umum sama sekali tidak ada pertentangan pada UU PDP,” ujar Kharuddin.
Ia juga menjelaskan, data dari Kominfo terkait alur pembahasan PDP sudah ada sejak 2012, tetapi baru bersifat gagasan-gagasan lalu dikumpulkan menjadi sebuah draft, masuk di proyeknas pada 2014 dan 2019. Setelah dua tahun baru diimplementasikan dalam sebuah draft yang masih tarik ulur.
Kharuddin menambahkan, alur pembahasan PDP yang panjang serta tim ahli DPR dan Pemerintah yang sulit menyatukan pendapat. Akhirnya silang pendapat dari pasal-pasal tersebut dikeluarkan semua dan disepakati bersama antara pemerintah dan ahli DPR.
“Ada yang disayangkan dalam proses penyusunan atau pembahasan RU PDP ini. Sama sekali tidak mempertimbangkan UU Pers yang ada kaitannya dengan kegiatan-kegiatan jurnalistik,” pungkas Kharuddin.
A. Nursayyidatul Lutfiah
Discussion about this post