• Login
No Result
View All Result
Identitas Unhas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
No Result
View All Result
Identitas Unhas
No Result
View All Result
Home Headline

Kampus Harus Membela Pers Mahasiswa

Desember 14, 2020
in Headline, Wansus
Mengenal LimaTempat Angker di Unhas

Istimewa

Editor Urwatul Wutsqaa

Kampus Harus Membela Pers Mahasiswa

Sepanjang Tahun 2019, Aliansi Jurnalis  Independen (AJI) Indonesia sedikitnya mencatat 53 jurnalis  mengalami kekerasan saat peliputan aksi penolakan Rancangan Undang-undang  (RUU) KPK dan RUU KUHP. Kekerasan tidak hanya menimpa  para jurnalis media nasional, melainkan juga  para jurnalis kampus, seperti yang dirasakan oleh tiga anggota Pers Mahasiswa (Persma) Gema Politeknik Negeri Jakarta.

BacaJuga

Ingin Lolos PKM? Berikut Beberapa Kesalahan yang Harus Dihindari

Tenang, Kamu Tidak Sendiri

Dilansir dari nasional.tempo.com, mereka bersama beberapa anggota dari Persma lain ditangkap dan dibawa ke Polda Metro saat meliput demonstrasi UU Cipta Kerja pada 9 Oktober 2020. Di kasus lain pada September 2020, Direktur Kepolisian dan Udara  menangkap tiga jurnalis kampus  saat meliput aksi penolakan tambang pasir di  Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan.

Lantas, kenapa jurnalis kampus kerap mendapatkan kekerasan? Bagaimana regulasi yang melindungi hak-hak pers kampus? Dan bagaimana sebenarnya etika meliput aksi unjuk rasa? Menjawab hal tersebut, simak wawancara khusus Reporter identitas, Santi Kartini bersama Ketua AJI Kota Makassar, Nurdin Amir via WhatApp Call, Jumat (16/10).

Bagaimana tanggapan Anda terhadap kekerasan   pada jurnalis, seperti penangkapan   tiga jurnalis kampus di Kodingareng?

Tiga mahasiswa  yang  ditangkap kemarin itu sebenarnya tengah melakukan  proyek bersama. Mereka berkolaborasi  melakukan peliputan terhadap penolakan penambangan pasir di Pulau Kodingareng. Menurut kami (AJI),  para aparat kepolisian bersifat represif dan bertindak seenaknya. Padahal teman-teman jurnalis sudah menggunakan tanda pengenal. Penangkapan ini sangat bertentangan dengan pasal 8 UU Pers,  di mana berisi tentang penjaminan jurnalis menjalankan profesinya.

Selain UU Pers pasal 8 tersebut, apakah ada regulasi  khusus  yang melindungi Persma?

Ini sebenarnya menjadi perdebatan. Jika kita lihat, memang selama ini Dewan Pers menganggap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) tidak berbadan hukum. Tapi teman-teman LPM jangan berkecil hati, meskipun tidak berbadan hukum, kami bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan aktivis pers lainya menilai LPM melaksanakan kerja-kerja dan menerapkan etika jurnalis. Dengan demikian,  LPM  dianggap sebagai jurnalis professional. Jadi tak perlu merasa kawatir dan harus tetap kritis dalam pemberitaan. Meski  posisinya masih diperdebatkan, namun aktivis jurnalis tetap terlindungi   berdasar pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terkait  kebebasan berpendapat. Ini juga sebenarnya berlaku terhadap semua warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Dengan mengacu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU 40 tentang Pers, apakah Persma bisa menuntut para pelaku kekerasan?

Pasal itu bisa membebaskan persma yang ditangkap dengan bantuan LBH. Tetapi yang perlu ditekankan ialah pertama, semua punya kewajiban untuk menyebarkan informasi. Kedua, penangkapan terhadap kerja-kerja jurnalistik itu adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Dengan demikian, jurnalistik punya kerja yang jelas, sehingga ketika ada yang menghalangi bisa dipidana.

Lalu bagaimana keterlibatan  pihak kampus terhadap   aktivitas LPM?

Kampus atau birokrat juga harusnya sadar terhadap kerja-kerja jurnalis  yang notabene bukanlah humas. Ketika terjadi kekerasan terhadap jurnalis kampus, universitas seharusnya melakukan upaya penyelamatan. Mahasiswa ibarat anak-anak  mereka yang  harus diurus dan dilindungi termasuk saat jurnalis kampus terkena kekerasan.  Kewajiban itu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi itu tepatnya pasal 6 menyebutkan,  kampus dituntut untuk menerapkan prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Konteks lainnya,  kampus yang  menerapkan  Tri  Dharma Perguruan Tinggi mesti menjadi tempat  memanusiakan manusia,  sehingga lembaga apapun yang ada di dalamnya harus dibimbing.

Lantas, bagaimana  cara menghindari kekerasan ketika  peliputan terutama  saat aksi unjuk rasa ?

Pertama harus memahami kondisi peliputan dan pintar membaca keadaan. Lalu, menyediakan peralatan keamanan seperti helm.  Usahakan jumlah jurnalis ke lokasi aksi minimal dua orang dan selalu mengabarkan perkembangan kondisi di lapangan.    Jadi ketika ditangkap, pihak redaksi dapat melaporkan ke pihak yang  bisa mendampingi. Selain pintar menjaga diri, para jurnalis juga mesti      memahami isu aksi   sehingga isi berita yang dihasilkan tetap kritis.  Intinya,     teman-teman LPM   harus memperhatikan standar jurnalistik, sehingga tidak keluar dari konteks utama.

Apa peran AJI untuk mengurangi dan membantu para jurnalis yang mendapatkan tindak kekerasan?

AJI terus mengampanyekan hak-hak jurnalis. Kami juga bekerja sama dengan LBH untuk menyelamatkan teman-teman yang mendapatkan tindak kekerasan dan  melakukan pendampingan hukum.

Bagaimana AJI melindungi dan mendukung kerja-kerja jurnalis, apa saja yang dilakukan?

Ada tiga tujuan utama AJI. Pertama, kita menyuarakan hak-hak para jurnalis. Kedua, meningkatkan dan memberikan kesadaran akan perannya tersebut melalui pelatihan-pelatihan.  Terakhir, memberikan bekal kritis dalam melakukan peliputan atau  pembuatan berita. Jadi ketika  jurnalis itu paham akan peran dan etikanya, maka mereka tidak akan   takut saat mendapatkan diskriminasi.

Nama:

Tempat tanggal lahir: Desa Butulappa, Kabupaten Pinrang, 1980.

Pendidikan: Program Diploma 3 Bahasa dan Pariwisata Universitas Hasanuddin

Pengalaman Organisasi: Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Unhas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia DK Makassar.

Jejak Karir: Kontributor Trans TV Biro Makassar, Kotributor VE Channel, Produser News dan Program di tv Lokal Makassar, Kontributor DW Indonesia, Penulis Lepas, kini menjadi Ketua AJI Makassar.

Tags: AJI MakassarKekerasan terhadap JurnalisPers Mahasiswa
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menyikapi Resesi sebagai Imbas Pandemi

Next Post

Passion untuk Adaptif di Era Digital

Discussion about this post

Trending

resensi novel layangan putus

Kisah Pengkhianatan yang Bikin Ambyar

April 3, 2022
0

Keluarga Cemara, Kisah Sederhana yang Menyayat Hati

Keluarga Cemara, Kisah Sederhana yang Menyayat Hati

Januari 20, 2019
0

Diam dan Dengarkan: Menyadari Keterpautan Diri dengan Alam Semesta

Diam dan Dengarkan: Menyadari Keterpautan Diri dengan Alam Semesta

Agustus 27, 2020
0

Aku Bukan Chairil Anwar

Aku Bukan Chairil Anwar

Agustus 26, 2020
0

Liputan Khusus

Mahasiswa Asing Terkendala Bahasa Indonesia

Dampak Traumatis Akun Kampus Cantik

Posting Gambar Beresiko jadi Korban Kekerasan Seksual

Menyingkap Tabir Akun ‘Kampus Cantik’

K3 Harus Jadi Budaya di Kampus!

Subdirektorat Sistem Penjaminan Mutu K3 jadi Ujung Tombak Berbenah Diri

Issu Identitas Unhas

Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Editors
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Cyber Media Guidelines
  • Privacy Policy
© 2023 - Identitas Unhas
Penerbitan Kampus
  • Logo Jagodangdut
  • Logo 100kpj
  • Logo Intipseleb
  • Logo Viva
  • Logo Vlix
  • Logo Vivanews
  • Logo Suaramerdeka
  • TvOne
  • Logo Onepride
  • Logo Oneprix
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial

Copyright © 2012 - 2017, Identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In