• Login
No Result
View All Result
Identitas Unhas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
No Result
View All Result
Identitas Unhas
No Result
View All Result
Home Headline

Kampus Harus Punya Senjata Pamungkas Nadiem

September 22, 2022
in Headline, Ulasan
Permendikbud no 30 nadiem

Nadiem Makarim Sosialisasikan tentang Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual/ Sumber: Medcom.id

Editor Risman Amala Fitra

 

Kasus kekerasan seksual yang terpendam kini mulai mencuat ke permukaan setelah adanya regulasi yang dianggap bisa menjadi solusi dari keresahan para penyintas.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.  Topik ini meledak lantaran kampus yang seharusnya merupakan tempat ruang aman justru menjadi tempat oknum bejat memuaskan hasratnya. Sungguh ironis ketika tempat yang diharapkan menjadi wadah berkembangnya ilmu pengetahuan, justru dicoreng oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

BacaJuga

Aspiannoor Masrie, Seorang Akademisi dan Pejuang Kemanusiaan Inspiratif

Dana Tipis, Prestasi UKM Terkikis

Jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat setiap tahunnya membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim berinisiatif untuk membuat peraturan yang bisa menggandeng seluruh kampus dalam memerangi kekerasan seksual.

“Angka kasus pada tahun 2021 melampaui tahun lalu (2020), periode Januari-Juli 2021 sudah mencapai 2.500 kasus.” jelasnya dalam sambutan di acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.

Bahkan dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada 2020, sebagian besar responden survei (dosen) mengakui adanya tindak kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

“Kami pernah melakukan survei, 77 persen dari dosen yang mengisi survei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi, 63 persen dari 77 persen ini tidak melaporkan karena stigma yang telah dibangun oleh masyarakat,” tuturnya di acara Mata Najwa, Kamis (11/11/2021).

Berangkat dari hal tersebut, Nadiem lalu menetapkan regulasi yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi kampus untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Usai disahkannya peraturan tersebut, terdapat banyak kontroversi muncul dari berbagai kalangan umum mengenai kandungan di dalamnya. Banyak kritikan mengenai Permendikbudristek yang seolah mendukung dan melegalkan seks bebas, utamanya pada pasal yang menyebutkan kata “consent” atau persetujuan kedua belah pihak. Nadiem tentu saja membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa peraturan ini berfokus pada perspektif korban.

“Kemendikbudristek tidak pernah mendukung dan melegalkan seks bebas atau zina, kesalahpahaman ini terjadi karena terdapat klausul yang diambil di luar konteks,” jelas Nadiem.

Walau banyak polemik yang menyorot peraturan ini, Nadiem optimis Permendikbudristek mampu memberikan respon positif bagi situasi darurat yang menimpa perempuan, khususnya pelajar dan mahasiswa. Dalam peraturan ini pula, ia menghendaki agar setiap perguruan tinggi memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem menekankan adanya Satgas PPKS sebagai pemimpin edukasi tentang pencegahan, penanganan semua laporan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kasus kekerasan seksual di dalam kampus.

“Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di Perguruan Tinggi,” visi yang tertulis dalam Permendikbud No. 30 tahun 2021 pasal 2b.

Nadiem pun mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS paling lambat setahun setelah ditetapkannya Permendikbudristek. Kampus yang tidak ikut serta dalam mewujudkan peraturan tersebut akan diberi sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana bahkan penurunan tingkat akreditasi.

Anggota satgas PPKS nantinya berasal dari  unsur civitas akademika, yaitu dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk mengurangi relasi kuasa yang terkadang menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Misalnya, kekerasan seksual yang dilakukan dosen ke mahasiswa.

Seperti yang terjadi kepada salah satu mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Riau (Unri) pada 2021, ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Ia mengaku dicium pipi dan keningnya oleh pelaku, bibirnya pun hampir dicium.

“Dia mendongak kepala saya dan bilang ‘mana bibir, mana bibir’. Saya ketakutan dan gemetar,” katanya dalam video yang viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @komahi_ur, Kamis (4/11/2021).

Apabila satgas PPKS telah terbentuk di seluruh kampus yang ada di Indonesia, diharapkan satgas tersebut bisa melakukan pendampingan dan penjaminan kepada hak-hak korban. Harapan terbesar tentu saja agar satgas ini dapat menekan tingginya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Akan tetapi, di tengah gencarnya realisasi aturan-aturan Permendikbudristek yang cemerlang itu, masih ada saja kampus yang belum sigap dalam membentuk satgasnya yang ideal. Setelah lebih dari setahun aturan tersebut disahkan beberapa kampus masih tersandung kendala yang beragam dalam upaya pembentukan satgasnya. Unhas menjadi salah satu perguruan tinggi yang menemui kendala. Meskipun telah memiliki satgas, sayangnya satgas tersebut belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kemendikbudristek. Lantas bagaimana Unhas menanggulangi hal ini? Mengingat satgas ini sangat penting untuk direalisasikan.

 

Baca lebih dalam dan lebih lengkap terkait liputan ini melalui majalah identitas edisi September 2022

Majalah identitas edisi september 2022

Tim Liputan

Berita Selanjutnya: Satgas Ideal di Mata Aturan

Tags: Kekerasan seksualPelecehan seksualsatgas ppkssatgas ppks unhas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hendra Gunawan: Mimpi Saya adalah Matematika

Next Post

Satgas Ideal di Mata Aturan

Discussion about this post

Trending

Jangan Plagiat, Berikut 5 Cara Parafrase yang Benar

Jangan Plagiat, Berikut 5 Cara Parafrase yang Benar

Maret 16, 2023
0

Dana Tipis, Prestasi UKM Terkikis

Dana Tipis, Prestasi UKM Terkikis

Mei 31, 2023
0

Resensi The Miracle Worker

The Miracle Worker: Kesabaran Melampaui Keterbatasan

September 25, 2022
0

sekolah itu candu

Sekolah Mengejar Ilmu atau Mengejar Ijazah? Resensi Buku Sekolah Itu Candu

Juni 24, 2022
0

Liputan Khusus

Lembaga Pusat Peningkatan Reputasi, Jembatan Unhas Menuju Kelas Dunia

Mahasiswa Asing Terkendala Bahasa Indonesia

Dampak Traumatis Akun Kampus Cantik

Posting Gambar Beresiko jadi Korban Kekerasan Seksual

Menyingkap Tabir Akun ‘Kampus Cantik’

K3 Harus Jadi Budaya di Kampus!

Issu Identitas Unhas

Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Editors
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Cyber Media Guidelines
  • Privacy Policy
© 2023 - Identitas Unhas
Penerbitan Kampus
  • Logo Jagodangdut
  • Logo 100kpj
  • Logo Intipseleb
  • Logo Viva
  • Logo Vlix
  • Logo Vivanews
  • Logo Suaramerdeka
  • TvOne
  • Logo Onepride
  • Logo Oneprix
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial

Copyright © 2012 - 2017, Identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In