Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan kuliah umum bertajuk “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Dilaksanakan secara luring bertempat di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa SH dan melalui Zoom Meeting, Rabu (27/4).
Diawali sambutan dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, kegiatan menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Prof Dr Aswanto SH MSi DFM sebagai narasumber.
Pada kesempatannya, Aswanto menjelaskan, salah satu undang-undang yang paling sering diuji adalah UUD Hukum Pidana dan Kitab Hukum acara peradilan pidana.
“Ketika satu Undang-Undang sudah dinyatakan tidak konstitusional dan mengikat, maka sejak itu norma tidak berlaku lagi,” tekan Aswanto.
Diakhir kesempatan, Aswanto berharap agar ada lagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Unhas di MK.
“Dulu seingat saya banyak mahasiswa KKN dari Unhas di kantor kita, dan bukan hanya mahasiswa Fakultas Hukum. Semoga saja pandemi covid cepat berlalu sehingga kita bisa memulai lagi,” pungkas Aswanto.
Ilham Anwar
Discussion about this post