• Login
No Result
View All Result
Identitas Unhas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
No Result
View All Result
Identitas Unhas
No Result
View All Result
Home Headline

Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual di Kampus

Mei 30, 2022
in Headline, Tips
Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual di Kampus

Ilustrasi: IDENTITAS/Novanda Kezia

Editor Anisa Luthfia Basri

Pelecehan seksual marak terjadi saat ini. Data menunjukkan bahwa tindak pelecehan seksual banyak terjadi pada kaum perempuan. Tempat yang paling banyak terjadi kasus pelecehan yaitu di ruang publik, seperti jalan umum, transportasi umum bahkan sekolah dan kampus. Tidak peduli di waktu siang atau malam hari atau di tempat sepi maupun ramai dan tentunya menimpa tidak hanya kaum perempuan saja. Siapapun bisa menjadi sasarannya.

Pelecehan seksual tidak hanya berbicara mengenai sentuhan, tetapi catcalling, pertanyaan terlalu pribadi, bahkan pelecehan di dunia maya seperti komentar-komentar yang tidak sepatutnya.

BacaJuga

Ingin Lolos PKM? Berikut Beberapa Kesalahan yang Harus Dihindari

Tenang, Kamu Tidak Sendiri

Berbicara mengenai pelecehan seksual, di Kampus berbagai bentuk pelecehan dapat terjadi, seperti pelecehan verbal, hubungan yang tidak etis, gestur fisik hingga kemungkinan pemerkosaan. Oleh sebab itu, mahasiswa harus memahami cara melindungi diri dari pelecehan di kampus. Simak yuk!

  1.   Hindari berduaan dengan dosen, mahasiswa lawan jenis atau tenaga pendidik di tempat gelap dan sepi

Di kondisi seperti ini, pelaku lebih lihai dalam melakukan tindak pelecehan. Usahakan kamu berada di ruangan yang ramai dan dalam kondisi yang dapat dilihat oleh orang lain. Bacalah situasi dan kondisi saat kamu bersama dengan dosen, mahasiswa lawan jenis atau tenaga pendidik.

  1. Perlakuan fisik yang tidak sewajarnya harus kamu tolak, menegur atau berteriak dan segera meninggalkan tempat tersebut.

Pelecehan sangat tidak patut dilakukan dan siapapun tidak berhak untuk menyentuh, merangkul atau memeluk dirimu. Lakukan penolakan, segera tinggalkan tempat atau berteriak jika keadaan sudah tidak memungkinkan.

  1.     Bila mengalami pelecehan seksual apapun bentuknya segera laporkan

Pastikan ketika melapor keadaan yang kamu alami merupakan pelecehan seksual. Ingat bahwa kamu tidak hanya menyelamatkan dirimu sendiri tetapi banyak orang.

  1.   Tidak memiliki kedekatan pribadi atau hubungan dengan dosen selama masih berstatus sebagai mahasiswa

Tidak sedikit kasus dosen akhirnya menikahi mahasiswanya. Namun, jika masih berada dalam satu wadah guru dan murid, hal tersebut tidak etis dan melanggar aturan dari kampus.

  1.     Jangan pernah menanggapi bercandaan vulgar yang dilontarkan oleh dosen

Tunjukkan bahwa kamu tidak nyaman dengan candaan yang dilontarkan atau lebih baik lagi jika kamu bisa mengungkapkan ketidaknyamananmu mengenai candaannya.

Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menekankan bahwa bentuk kekerasan seksual dapat berakibat pada penderitaan psikis, fisik maupun keduanya. Termasuk hal-hal yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan seseorang dalam melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Beberapa poin penting berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan tinggi yaitu :

  1.  Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan

Pembatasan yang dimaksud adalah pertemuan yang dilakukan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran di luar area kampus atau jam operasional. Jika diadakan, pertemuan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan dimana kaprodi/kajur, dosen atau tenaga pendidik harus menyampaikan permohonan izin tertulis lewat media komunikasi elektronik mengenai rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan kegiatan. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis lewat media komunikasi elektronik kepada kepala jurusan/ketua prodi.

  1. Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual

Permendikbud juga mengatur mengenai pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus wajib dikenakan sanksi administrasi oleh kampus. Pihak kampus juga wajib membentuk satuan tugas sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual dalam hal penguatan tata kelola. Pemimpin kampus juga dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari rekomendasi sanksi administratif Satuan Tugas dengan mempertimbangkan apabila korban adalah penyandang disabilitas, dampak dari kekerasan seksual atau terlapor pelaku adalah anggota Satuan Tugas, kepala atau ketua program studi atau ketua jurusan.

Sebagai mahasiswa kamu harus cermat dan cepat dalam membaca situasi untuk setiap aksi pelecehan seksual yang menimpamu atau orang-orang sekitar. Beranilah untuk berkata tidak dan laporkan pada pihak yang berwenang dalam menanganinya. Stay safe, guys!

Novanda Kezia Amelia

Tags: KampuspelecehanPelecehan seksualTips
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Departemen Fisika FMIPA Unhas Selenggarakan Seminar Beasiswa

Next Post

Kuliah Tamu FK Unhas Hadirkan Dosen dari Malaysia

Discussion about this post

Trending

resensi novel layangan putus

Kisah Pengkhianatan yang Bikin Ambyar

April 3, 2022
0

Keluarga Cemara, Kisah Sederhana yang Menyayat Hati

Keluarga Cemara, Kisah Sederhana yang Menyayat Hati

Januari 20, 2019
0

Diam dan Dengarkan: Menyadari Keterpautan Diri dengan Alam Semesta

Diam dan Dengarkan: Menyadari Keterpautan Diri dengan Alam Semesta

Agustus 27, 2020
0

Aku Bukan Chairil Anwar

Aku Bukan Chairil Anwar

Agustus 26, 2020
0

Liputan Khusus

Mahasiswa Asing Terkendala Bahasa Indonesia

Dampak Traumatis Akun Kampus Cantik

Posting Gambar Beresiko jadi Korban Kekerasan Seksual

Menyingkap Tabir Akun ‘Kampus Cantik’

K3 Harus Jadi Budaya di Kampus!

Subdirektorat Sistem Penjaminan Mutu K3 jadi Ujung Tombak Berbenah Diri

Issu Identitas Unhas

Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Editors
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Cyber Media Guidelines
  • Privacy Policy
© 2023 - Identitas Unhas
Penerbitan Kampus
  • Logo Jagodangdut
  • Logo 100kpj
  • Logo Intipseleb
  • Logo Viva
  • Logo Vlix
  • Logo Vivanews
  • Logo Suaramerdeka
  • TvOne
  • Logo Onepride
  • Logo Oneprix
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial

Copyright © 2012 - 2017, Identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In