Unhas mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sementara bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi asal Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdampak gempa, Senin (18/01). Kebijakan yang tertuang dalam SK Rektor Unhas No 266/UN4.1/KEP/ 2021 ini menyebutkan beberapa syarat, salah satunya surat keterangan dari kantor lurah atau kepala desa.
Mahasiswa asal Sulbar, Andi Cahyani Aulia menyayangkan mengapa mahasiswa harus mengurus beberapa berkas di tengah kesulitan.
“Teman-teman disini masih trauma untuk pulang, bahkan beberapa takut keluar dari posko,” ujar mahasiswa Fakultas Peternakan Unhas angkatan 2018 tersebut, Kamis (26/1)
Lebih lanjut, beberapa mahasiswa yang mengungsi di luar kota juga diharuskan kembali ke daerah asal untuk mendapatkan tanda tangan lurah sebagai persyaratan berkas. Sementara kantor belum beroperasi dan lurah sedang mengungsi.
Kesulitan juga yang sama dialami oleh mahasiswa Peternakan Unhas angkatan 2018, Nilam Sedayu. Namun, sulitnya mendapatkan tanda tangan dari lurah atau kepala desa ia coba atasi dengan tanda tangan kepala lingkungan.
“Untuk mengirim berkasnya itu saya minta tolong ke temanku yang ada di Makassar karena di sini jaringan jelek, kami mengungsi di pegunungan,” ujar Nilam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman dan tim mengaku belum mendengar keluhan- keluhan serupa. “Saya belum mendengar keluhan, syarat yang ditetapkan itu pun sudah dipertimbangkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi mahasiwa yang memiliki keluhan dapat menghubungi call center 0811 7460 411.
ILS
BACA JUGA: Unhas Bebaskan Pembayaran UKT Sementara bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar