Mahasiswa mencalonkan diri? Apa bisa? Bolehkah? Apa tidak terlalu dini? Kuliahnya bagaimana? Mungkin ini sekelumit pertanyaan yang muncul bila mendengar ada salah satu teman yang juga masih mahasiswa mendaftar jadi anggota legislatif.
Mengapa tidak, di saat kamu masih fokus dan sibuk kuliah, sebagian mahasiswa seumuran kamu malah sudah mulai terjun di dunia politik untuk memikirkan kepentingan orang banyak.
Seperti yang dilakukan oleh Didi Muslim Sekutu. Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas ini diketahui ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Kabupaten Takalar. Ia pun mengutarakan bahwa setiap orang dalam segala usia berhak duduk di parlemen.
“Bagi saya politik itu tidak harus kita mulai ketika telah lanjut usia. Semua orang berhak ikut mensejahterakan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam proses pembangunan daerah. Dan itu menjadi suatu keharusan bagi setiap orang dan tentu yang harus saya perjuangkan,” tegas mahasiswa angkatan 2014 ini, Kamis (10/9).
Didi juga menambahkan, telah menjadi sebuah kewajiban untuk masyarakat khususnya kawula muda untuk turut aktif dalam pembangunan daerah. Terutama ketika mengetahui terdapat potensi yang bisa dikembangkan. Jadi sangat disayangkan, bila orang itu kemudian enggan untuk mengembangkan daerahnya.
“Hati saya miris ketika melihat ada orang yang tidak bisa menjadi bagian dari proses pembangunan, dan tahu persoalannya tapi tidak mau terjun langsung untuk mengambil suatu kebijakan,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Mahasiswa lain yang diketahui juga ikut nyaleg ialah Rekha Indriani Arsyad. Mahasiswa Departemen Sastra Prancis Unhas ini mengutarakan alasan mencalonkan diri jadi anggota DPRD. Ia ingin membuktikan, anak muda sekarang dengan semangat nasionalisme juga punya kesempatan sama dengan calon legislatif lain yang usianya lebih tua.
“Mungkin ada yang berpikiran, saya terlalu muda untuk terjun di dunia politik? Saya rasa tidak. Saya ingin membuktikan bahwa anak muda zaman sekarang dengan semangat nasionalisme juga punya kesempatan. Seraya diiringi dengan niat baik,” katanya.
Masih berstatus sebagai mahasiswa tentu menjadi kendala bagi yang nyaleg. Mereka harus membagi waktu dengan baik antara urusan politik dan aktivitas kuliah.
“Saya sudah tidak punya jadwal kuliah, hanya sibuk menyelesaikan skripsi. Yang menjadi masalah adalah kesulitan membagi jadwal bimbingan saya dengan dosen sehingga saya terlambat ujian akhir,” kata Rekha.
Melihat animo mahasiswa berpolitik, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Prof Dr Muhammad SIP MSI ikut menyambut niat baik itu.
Muhammad pun mendukung mahasiswa yang ingin terjun ke dunia politik. Ia beranggapan, sudah saatnya mahasiswa terlibat dalam pangung politik. Agar terdapat regenerasi ke depannya.
“Kalau mulai dari sekarang regenerasi tidak dipersiapkan untuk terlibat dalam politik, nanti pada saat dia harus mengambil peran itu bisa jadi tidak siap dan akan menimbulkan masalah,” ujar Guru Besar Fisip ini.
Mantan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu RI ini juga berpesan kepada pemuda yang terjun ke dunia politik, baik pemilihan kepala daerah maupun legislatif untuk tetap menjaga idealisme pemuda sebagai ‘agent of change’ demi demokrasi yang lebih baik.
“Modal pertama integritas, kedua modal sopan santun. Itu harus bisa ditunjukkan dalam berpolitik. Anggapan selama ini pemuda sumber masalah itu harus dirubah,” pesannya.
Aturan Mahasiswa yang Nyaleg
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tertulis bahwa syarat menjadi anggota calon legislatif adalah telah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, harus cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, serta beberapa syarat yang lain.
Sehingga mahasiswa seperti Didi, dan Rekha pada hakikatnya telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif. Namun tetap mempertimbangkan salah satu poin di atas yaitu bersedia bekerja penuh waktu. Sedangkan sebagai mahasiswa masih memiliki tugas akademik yang harus diselesaikan.
“Saat ini masih berstatus sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum, sementara menyelesaikan tugas akhir dan sementara juga mencalonkan diri sebagai badan jadi itu tergantung bagaimana pembagian waktunya,” kata Didi.
Penulis: Norhafizah
Discussion about this post