Bayar 200 ribu tiap selesai ujian/seminar, mahasiswa Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan Unhas mengeluh.
Ada sejumlah pertanyaan dari sejumlah mahasiswa Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan untuk staf di departemen mereka. Pasalnya, saat ujian Kerja Praktik (KP), seminar hasil dan seminar tutup tiba, masing-masing staf meminta uang 200 ribu kepada mereka.
Untungnya, ujian KP dilakukan secara berkelompok. Satu kelompok terdiri dari tiga orang. Jadi, pembayaran itu bisa dipikul bersama. Sedangkan untuk ujian seminar hasil dan ujian tutup ditanggung masing-masing mahasiswa. Artinya, seorang mahasiswa mesti mengeluarkan 400 ribu untuk seminar hasil dan seminar tutup.
“Setiap kali ujian membayar 200 ribu, cuman saya tidak tahu kalau ini termasuk Pungutan liar (Pungli) karena ini sudah menjadi kebiasaan,” ungkap mahasiswa Teknik Lingkungan angkatan 2012 yang baru saja jadi alumni setelah diwisuda bulan Maret 2018, Iwan Setiawan.
Iwan juga mengatakan, tidak ada aturan tertulis mengenai itu. Rincian alokasi dan tanda terimanya pun tak ada. “Aturan itu berasal dari mana dan uang itu akan dikemanakan saya tidak tahu. Teman bayar habis ujian, jadi dia juga beritahu saya, kalau selesai ujian maka saya juga membayar,” terangnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan tidak akan ragu membayar 200 ribu setiap selesai ujian, jika alokasi dana itu transparan. “Saya sendiri tidak terbebani kalau misalnya ditahu kita membayar itu untuk apa, tapi ini kita ragu-ragu karena tidak ditahu kemana itu uang,” kata Iwan kepada identitas.
Setali tiga uang, Fikrayanti, alumni Teknik Sipil angkatan 2013 yang juga diwisuda di bulan Maret 2018, pun mengeluhkan adanya pembayaran 200 ribu setiap kali ujian.
“Saya pribadi merasa terbebani karena mempersiapkan seminar itu bukan biaya sedikit yang kita keluarkan, seperti misalnya biaya print.Nah, kemudian ini ditambah lagi dengan uang 200 ribu setiap kali seminar,” keluhnya kepada identitas beberapa waktu lalu.
Ia juga menambahkan, setelah ujian biasanya Ia masih harus merogoh kocek untu jilid dan keperluan lainnya. Dengan adanya dana tambahan itu, uang yang mestinya dipergunakan untuk biaya jilid dan semacamnya, jadi terpakai untuk uang 200 yang tak jelas arahnya.
Sebagai mahasiswa yang baru saja menjadi wisudawan itu, Ia berharap agar hal tersebut tidak lagi terjadi dan menimpa angkatan-angkatan di bawahnya.
Identitas kemudian melakukan penelusuran untuk mengecek hal itu. Pertama, identitas menemui Kepala Bagian Tata Usaha Teknik Lingkungan, Sumiadi Andi Samayyo. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan tidak dapat memberikan komentar apa pun, tanpa izin dari Ketua Departemen Teknik Lingkungan, Dr Ir Sumarni Hamid MT.
Oleh sebab itu, identitas mencoba menemui Sumarni dan menggali informasi darinya. Sumarni mengatakan, tidak ada tindakan-tindakan seperti itu di Teknik Lingkungan.
“Tidak ada yang begitu di Teknik Lingkungan. Yang saya baca suratnya, itu memang diberlakukan di Teknik Sipil. Kami (Teknik Lingkungan) sudah berpisah dari Teknik Sipil, sudah tidak satu jurusan lagi,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/5).
Namun, Sekretaris Jurusan Teknik Sipil, Dr Ir Achmad Bakri Muhiddin M Eng tidak membenarkan hal itu. “Ah, ngga bener itu, dulu memang pernah ada (ia lupa tepatnya kapan), namun karena dilarang, ya kemudian ditiadakan,” ucapnya, Kamis (3/5).
Uang 200 ribu itu, lanjutnya, bukan suatu keharusan, artinya tidak dipaksakan. “Misalnya, kamu lagi ujian, sedang repot-repotnya mengurusi ini dan itu kemudian kamu titip uang 200 ribu itu kepada staf untuk membelikanmu makanan untuk memudahkanmu mempersiapkan ujian,” jelasnya.
Akan tetapi, pernyataan Bakri itu bersebrangan dengan pernyataan Iwan dan Fakriyanti. Fakriyanti mengatakan, uang 200 ribu yang diminta setiap kali selesai ujian, belum tersmasuk uang konsumsi dan parsel.
“Konsumsi saja kita yang sediakan sendiri, dan itu beda-beda. Ada uang kue, uang parsel, dan ditambah lagi uang seminar,” katanya.
Adanya dugaan praktik seperti ini tentu sangat disayangkan. Sebab, pada tanggal 14 Desember 2016, Rektor Unhas, Prof Dwia Ariestina Pulubuhu MA telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pungutan liar. Surat edaran No.50738/UN4.1/KP.25/2016 itu memuat 6 poin utama, yang salah satu poinnya berbunyi “Melarang mahasiswa membayar dan membawa bingkisan pada setiap tahap penyelesaian studi”.
Pembayaran 200 ribu itu ada baiknya untuk lebih dijelaskan peruntukkannya. Hal itu disampaikan Iwan Setiawan ketika ditanya tentang harapannya untuk para staf di Fakultas Teknik. “Kalau harapanku, harus transparan untuk apa semuanya itu? uangnya untuk apa? Sehingga mahasiswa tidak ragu-ragu untuk membayar,”.
Reporter: Khintan