• Login
No Result
View All Result
Identitas Unhas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
No Result
View All Result
Identitas Unhas
No Result
View All Result
Home Opini Cermin

Menyelaraskan Biaya Kuliah dengan Batas Studi Normatif

Editor Fatyan
Januari 28, 2019
in Cermin
Menyelaraskan Biaya Kuliah dengan Batas Studi Normatif

“Perhitungan Uang Kuliah Tunggal hanya mengakumulasi pembiayaan hingga delapan semester saja. Bagi mahasiswa yang melalui batas studi normatif (8 semester), seharusnya memiliki sistem pembayaran sendiri. Regulasinya sudah diterapkan UGM dan IPB, Unhas patut mengadopsi regulasi yang sama”

Sejak 2013 sistem pembiayaan pendidikan berganti dari Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistem UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, dengan sekali bayar per semester tanpa pungutan lainnya. Uang pangkal dihapuskan dan subsidi silang antar mahasiswa diberlakukan.

BacaJuga

Menjadi Manusia

Mahasiswa Harus Idealis atau Realis?

Biaya kuliah adalah seluruh pendanaan yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan, pembinaan dan layanan administrasi akademik. Biaya pendidikan sering kali menjadi masalah bagi mahasiswa, sebab sistem pembayaran kuliah yang dibuat secara ideal dalam pelaksanaannya tidak tepat fungsi dan sasaran. Tidak adanya regulasi untuk biaya UKT bagi mahasiswa yang melewati batas studi normatif di beberapa kampus yang menerapkan sistem pembayaran UKT menjadi segelintir persoalan yang mesti mendapat solusi dari pemangku kebijakan. Maka untuk memperoleh pendidikan, mahasiswa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Penetuan UKT berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, UKT diartikan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT ditetapkan berdasarkan BKT (Biaya operasional per mahasiswa per semester pada prodi di PTN) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah (BOPTN).

Lebih jelasnya dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, komponen UKT yang berasal dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dituangkan dalam unit cost. Biaya langsung dan biaya tidak langsung menjadi bagian dari unit cost. Biaya langsung merupakan biaya yang digunakan untuk gaji pengajar, bahan habis pakai perkuliahan dan laboratorium, serta sarana dan prasarana perkuliahan. Sedangkan, biaya tidak langsung digunakan untuk sumber daya manajerial, sarana dan prasarana non perkuliahan, serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian dan kemahasiswaan).

Umumnya, kebutuhan mahasiswa yang disebutkan dalam unit cost hanya digunakan oleh mahasiswa semester 1-8 (studi normatif). Bagi mereka yang telah melewati batas studi normatif (8 semester)  tidak lagi memanfaatkan fasilitas kampus secara penuh, tidak lagi mengikuti kelas dan fokus menyelesaikan tugas akhir, dengan demikian penetapan UKT secara penuh kurang cocok untuk mahasiswa semester 9 dan semester berikutnya.

Merujuk hal diatas, dua kampus besar di Jawa telah membuat kebijakan untuk memberi keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa semester 9. Kampus pertama, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UGM No. 908/UN1.P/SK/HUKOR/2016. SK ini berisi tentang keringanan pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa program sarjana dan diploma angkatan 2013/2014 di lingkungan UGM. Kebijakan tersebut khusus ditujukan untuk mahasiswa program sarjana dan diploma yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan aktif akademik pada semester 9 dan 10.

Keringanan ini terdiri dari dua kriteria. Pertama, mahasiswa bersangkutan sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir. Kedua, mengambil mata kuliah di luar skripsi/tugas akhir dan pendadaran maksimal 6 sks. Jika mahasiswa memenuhi salah satu kriteria akan diberi keringanan pembayaran UKT sebesar 50% dari uang kuliah tunggal yang terakhir dibayarkan. Tentunya dengan komitmen mahasiswa akan menyelesaikan studi paling lama hingga akhir semester 10.

Kampus berikutnya adalah Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengeluarkan kebijakan memberi keringanan pembiayaan UKT bagi mahasiswa semester sembilan. Kebijakan ini disampaikan melalui pengumuman tertanggal 9 Agustus 2018 untuk mencabut peraturan rektor Nomor 14/IT3/PP/2017 tentang pembiayaan UKT model lama, dan mengeluarkan panduan teknis pembayaran biaya kuliah bagi mahasiswa semester 9. Mahasiswa semester 9 ke atas yang sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir dikenakan kewajiban membayar UKT sebesar 60% dari pembayaran normalnya dengan berbagai syarat tertentu.

Langkah dua kampus tersebut patut untuk diapresiasi. Itikad baik birokrasi kampus, kepedulian dan kemauan untuk mendengar aspirasi mahasiswa perlu menjadi cerminan bagi kampus lain, tak terkecuali Universitas Hasanuddin.

Regulasi tentang keringanan pembiayaan UKT bagi mahasiswa yang telah melampaui batas studi normatif di Unhas belum ada hingga saat ini, bagi mahasiswa angkatan 2013 dan 2014 yang masih aktif kuliah dan dalam proses penyelesaian tugas akhir masih harus membayar UKT secara penuh. Dari data wisudawan periode I tahun 2018, sebanyak 1140 mahasiswa mendapatkan gelar sarjana. Dari total wisudawan tersebut, sebanyak 17,9 persen atau sekitar 204 mahasiswa memiliki masa studi di atas 5 tahun dan melewati batas studi normatif.

Ada berbagai penyebab sehingga mahasiswa mau tak mau harus menempuh lamanya masa studi diatas 4 tahun. Mulai dari lamanya proses pengambilan data penelitian lapangan, persoalan dosen pembimbing yang sekolah di luar negeri dan sulit untuk bimbingan skripsi, kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun ingin mengembangkan diri dengan kompetisi dan berorganisasi.

Oleh karena itu, tak ada kata terlambat bagi Unhas untuk mengadopsi kebijakan UGM dan IPB yang telah dijabarkan.

Muhammad Abdul

Mahasiswa Departemen Biologi Angkatan 2014

Anggota Majelis Permusyarawatan Mahasiswa FMIPA Unhas Periode 2018/2019

Tags: biaya kuliahbktUKTUnhas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Beri Kuliah Umum di Unhas, Dubes RI untuk Australia: Makassar Penting Bagi Australia

Next Post

Beri Workshop di Unhas, Fotografer Kompas : Tulang Punggung Pers di Tangan Mahasiswa

Discussion about this post

Trending

Segera Daftar di Universitas Muslim Indonesia Makassar, Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi A

Segera Daftar di Universitas Muslim Indonesia Makassar, Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi A

Juli 11, 2019
0

Kebutuhan mahasiswa baru

10 Perlengkapan Mahasiswa Baru 2021 yang Harus Dimiliki

Juni 17, 2021
0

Unhas Bagi Tips Teknis Pendaftaran Ulang Camaba Unhas Jalur SBMPTN

Unhas Bagi Tips Teknis Pendaftaran Ulang Camaba Unhas Jalur SBMPTN

Juni 16, 2021
0

Cari Dana Acara Jangan Ngemis di Jalan, Ini 5 Cara yang Lebih Kreatif

Cari Dana Acara Jangan Ngemis di Jalan, Ini 5 Cara yang Lebih Kreatif

Desember 28, 2017
0

Liputan Khusus

Gerakan Mahasiswa, Momentum

Semrawut Kabel Listrik Unhas

Magnet Politik Bernama Ikatan Alumni

Melirik Peran Alumni

Enam Dekade Ikatan Alumni

Lika-liku Bantuan Program Kampus Merdeka

Issu Identitas Unhas

Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Editors
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Cyber Media Guidelines
  • Privacy Policy
© 2022 - Identitas Unhas
Penerbitan Kampus
  • Logo Jagodangdut
  • Logo 100kpj
  • Logo Intipseleb
  • Logo Viva
  • Logo Vlix
  • Logo Vivanews
  • Logo Suaramerdeka
  • TvOne
  • Logo Onepride
  • Logo Oneprix
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Tajuk
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial

Copyright © 2012 - 2017, Identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In