Himpunan Mahasiswa Peminat Sosial Ekonomi Pertanian (Misekta) Fakultas Pertanian (Faperta) Unhas adakan Kajian Profil Pertanian bertemakan “Reforma Agraria” melalui Zoom Meeting, Jumat (29/1). Kegiatan ini mengundang Muhammad Ikram sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Ikram menjelaskan gambaran singkat Reforma Agraria. Reforma tersebut merupakan paket kebijakan yang mengarah kepada bentuk penataan kembali struktur pendidikan dan penguasaan tanah atau wilayah.
“Namun, Reforma Agraria menurut definisi secara konstitusional diartikan sebagai salah satu bentuk kebijakan yang menaungi seluruh elemen di bumi, termasuk air, udara, dan lain-lain,” jelas Ikram.
Lebih lanjut, Ikram menjelaskan, Reforma Agraria pertama kali diperkenalkan pada masa yunani kuno, dan berkembang di Eropa. “Reforma Agraria berkembang di Perancis, tepatnya pada masa Revolusi Perancis tahun 1789. Di sana, membahas lebih banyak tentang redistribusi lahan atau restrukturisasi suatu negara,” ucapnya.
Di Indonesia sendiri, Reforma Agraria sudah mulai diperlihatkan sejak masa Kerajaan Mataram, Namun, puncaknya yakni pada masa transisi penjajahan Belanda ke Jepang.
“Pada masa kolonial belanda, ada satu aturan yang mempertegas eksploitasi kepemilikan tanah. Pada masa itu, tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara legal menurut hukum Belanda akan secara otomatis diambil alih negara,” jelas Ikram.
Pria kelahiran tahun 1997 itu melanjutkan, pada tahun 1960 setelah kemerdekaan, sebuah kebijakan dibentuk untuk mempertegas kedaulatan atau sistem penataan struktur kepemilikan tanah. Ditujukan kepada kepada rakyat kecil atau petani yang tidak memiliki lahan, kebijakan itu berupaya mengembalikan tanah-tanah yang pernah diambil alih secara paksa oleh negara.
“Hanya saja, memasuki masa orde baru, banyak undang-undang baru yang mereduksi Undang-Undang Pokok Agraria, salah satunya adalah Undang-Undang Penanaman Modal Asing,” tutup Ikram.
M103
Discussion about this post