Unhas mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 888/UN.4/KEP/2021. SK yang dikeluarkan pada Senin (8/2) tersebut berisi pemberian penghargaan bagi mahasiswa peraih emas kategori presentasi pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke- 33.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Dr drg A Arsunan Arsin M Kes mengatakan penghargaan tersebut sebagai apresiasi mahasiswa untuk terus semangat berinovasi di bidang penalaran.
“Bu rektor beri penghargaan karena baru tahun 2020 kemarin kita dalam sejarah masuk 5 besar lolos pendanaan. Adanya penghargaan ini diharapkan bisa membakar semangat mahasiswa yang lain untuk terus berinovasi demi nama kampus kita,” ujar Arsunan saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/2).Selain bebas skripsi, mahasiswa peraih emas kategori prestasi juga mendapat uang tunai senilai 10 juta per tim. Peraih perak mendapat 7 juta dan perunggu 5 juta per tim.
Sementara itu, kata Arsunan peraih emas kategori poster belum bebas skripsi. “Presentasi kan mereka Tanya jawab langsung, mempresentasi kemampuan gagasan, mempertahankan karya ilmiah yang mereka buat di depan juri, sedangkan poster tidak melakukan itu, ” Jelasnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum 2017, Andi Fauziah sudah dinyatakan bebas. Hal tersebut disampaikan oleh timnya, Putri Rofifah. “ Setelah melapor ke ketua Prodi dan mengisi beberapa form, kemudian mendapat tanda tangan pendamping PKM, yah sudah bebas ujian,” papar mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2018 ini saat diwawancarai, Selasa (23/2).
Nhw
Discussion about this post