Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tawuran antar fakultas di Unhas pada 16-17 Maret lalu. Lima orang berasal dari Fakultas Peternakan (Fapet), dua orang dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), dan seorang merupakan petugas kebersihan.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol, dalam konferensi pers yang diadakan di Polrestabes Makassar pada hari Senin (20/03) mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus tawuran dan pengeroyokan.
Sebelumnya sempat viral di media sosial terkait video amatir yang merekam pengeroyokan seorang mahasiswa FIKP. Insiden ini terjadi di tengah tragedi tawuran antara Fapet dan FIKP pada Jumat, (17/03). “Dalam perkara ini, korban dan pihak rektorat melaporkan penganiayaan,” ujar Ridwan.
“Yang satu ini (korban) dikeroyok karena mereka mendatangi, sehingga yang lima orang ini kemudian menemukan korban dan dilakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, delapan orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Sementara itu, kasus tawuran masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K), yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, mahasiswa yang statusnya tersangka itu akan langsung dikeluarkan dari kampus.
“Dalam regulasi Unhas, kalau sudah terpidana pasti kami akan memberhentikan secara tidak hormat,” tegas Ruslin.
Akibat kasus tawuran ini, dibentuk satuan tugas (Satgas) yang diketuai oleh Prof Dr Amir Ilyas SH MH. Satgas tersebut bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampus.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Satgas tersebut adalah mengantisipasi tawuran kembali terjadi. Penetapan tersangka tersebut juga diharap menjadi peringatan kepada semua warga Unhas agar tidak melakukan tindakan kekerasan.
Zpt
Discussion about this post