Dengan adanya kebijakan kampus merdeka, mahasiswa seakan diuntungkan. Kegiatan di luar kuiah formal seperti magang atau praktik kerja kini terhitung dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
Kebijakan kampus merdeka yang kini menggemparkan dunia perkuliahan mengandung empat poin penting, salah satunya adalah kebijakan bahwa mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Nyatanya, kebebasan mengambil SKS itu selain diterapkan dalam hak mengambil SKS di prodi dan atau perguruan tinggi yang berbeda, pun dalam kegiatan magang atau praktik kerja. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, program magang atau praktik kerja ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa Indonesia demi mempersiapkan employability di dunia kerja atau industri.
Program magang tersebut dinamai Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB). Berbeda halnya dengan program magang sebelum kebijakan Kampus Merdeka dicanangkan, program ini menghitung SKS selama pelaksanaannya. Betapa tidak, berkat adanya kampus merdeka, mahasiswa tidak hanya mendapatkan sertifikat belaka. Sebut saja dalam kurun waktu minimal enam bulan (satu semester) disetarakan dengan 20 SKS, begitu pula program magang atau praktik kerja yang dilakukan selama dua belas bulan (dua semester) akan disetarakan dengan 40 SKS.
Menilik fakta tersebut, kebijakan kampus merdeka tak ayal mampu mempersiapkan mahasiswa sebagai sumber daya manusia (SDM) yang unggul sebelum kelulusan. Program PMMB ini dirancang apik bersama dengan industri yang direkognisi dan ditetapkan SKSnya oleh Perguruan Tinggi (PT). Oleh karenya, MoU atau kontak antara PT dan industri menjadi titik penting. Nyatanya, program magang mahasiswa bersertifikat ini telah diterapkan di beberapa fakultas di Unhas. Fakultas Peternakan Unhas adalah salah satu yang sudah menerapkan program magang yang terhitung sebagai SKS.
“Di Fakultas Pertanian telah diterapkan, bagi yang berminat magang akan terhitung sebagai SKS. Mahasiswa yang berminat magang di perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas dapat dilakukan di Japfa, Pokhpan, Clouse House, dan perusahaan ungags lainnya. Program magang bisa dilakukan di kota Makassar atau bahkan di luar negeri,” tutur Dekan Fakultas Peternakan Unhas, Prof Dr Ir Lellah Rahim MSc.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa Fakultas Peternakan pun dapat mengajukan program magang ke Maiwa Breeding Center (MBC), yaitu perusahaan ternak potong atau sapi perah. Selain itu, bisa juga ke perusahaan penggemukan sapi di berbagai daerah, contohnya Lampung, balai inseminasi buatan yang ada di Maros, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Namun, pria ini menyebutkan terdapat kendala yang sedang dihadapinya, yaitu pengadaan program magang di Fakultas Pertanian hanya terhitung sebagai dua SKS saja. Di lain sisi, kebijakan empat SKS yang diusungkan Nadiem menuntutnya untuk menjajaki tempat lain untuk magang. Ia bahkan berharap agar semua perusahaan terkait dapat bersinergi untuk melakukan program magang.
“Sebenarnya program magang mahasiswa bersertifikat yang terhitung SKS itu sudah fakultas ini lakukan sejak lama, hanya saja belum sesuai dengan keinginan mas menteri. Kita perlu menjajaki kembali tempat lain untuk magang, harapannya semua perusahaan terkait dapat turut bersinergi,” ungkapnya.
Sesuai juknis yang telah ada, penilaian magang yang dilakukan di Fakultas Peternakan pun menerapkan kebijakan yang sama. Berdasarkan kurikulum yang diatur, terdapat adanya penilaian untuk magang. Kelak, penilaian untuk magang dilakukan oleh dua subjek. Mereka ialah pembimbing utama dan lapangan. Pembimbing utama dari pihak universitas dan kedua berasal dari pihak lapangan, tempat mahasiswa melakukan program magang.
Alur PMMB itu sendiri diawali dengan proses pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi administratif dan akademik sesuai dengan mekanisme perusahan atau PT yang diicar. Lalu, seusai proses magang kerja berlangsung, penilaian akan dilanjutkan oleh dosen pembimbing dari kampus asal serta pembimbing industri. Selanjutnya, mahasiswa akan mendapatkan sertifikat industri yang kelak akan dikonversi sebagai nilai dalam KHS dan pengakuan SKS.
Disinggung mengenai keputusan alur program magang mahasiswa bersertifikat yang dilakukan di kampus merah, WR I Unhas, Prof Dr Ir Muh Restu MP. menanggapi bahwa terdapat beberapa perbedaan baru akibat adanya kebijakan kampus merdeka. Dahulu, sebelum program itu dicanangkan, program magang mahasiswa tidak terhitung sebagai sks. Namun, dengan adanya kebijakan ini, perhitungan magang atau praktik kerja lebih menguntungkan banyak pihak dengan menjadikan SKS sebagai perhitungan.
“Soal alur keuangan, tetap seperti biasanya. Tidak ada keuangan khusus untuk kampus merdeka. Dari 62 program studi, terdapat 28 prodi di Unhas yang menyediakan program magang. Hanya saja, itu perlu kembali diperkaya. Selama ini kan ada beberapa program yang dilakukan mahasiswa, namun tidak terhitung sebagai SKS. Dengan kebijakan ini, program magang akan terhitung sebagai SKS,” tegasnya.
Tim Laput