Unhas kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan (tendik) untuk mencegah Covid-19 lingkungan kampus, Senin (11/1). Surat bernomor 1413/UN4.1/KP.00.04/2021 tersebut memiliki perbedaan.
Perbedaan terletak pada poin nomor lima yang berbunyi “Bila mana ada Dosen, Tendik, dan mahasiswa Unhas yang mengalami gejala pademi covid-19, agar menghubungi Tim Satgas Covid-19 Unhas pada nomor HP/Call Center : 082394555540”.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman menerangkan, poin itu merupakan kebijakan baru yang diusulkan oleh Satgas Covid-19. Hal itu didasari oleh banyaknya kendala yang dialami dosen, tenaga pendidik (tendik), dan mahasiswa ketika memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (Faskes) pemerintah.
“Belakangan ini ada kendala, prosesnya seringkali lama. Misalnya, test swab PCR bisa sampai 1-2 minggu baru ada hasilnya. Oleh karenanya, Unhas putuskan untuk memberdayakan Satgas Covid-19 Unhas,” jelas Ishaq, Senin (11/1)
Untuk teknis pelaksaaannya, Ketua Tim Satgas Covid-19 Unhas, Prof Dr Budu M Med Ed SpM(K) PhD menjelaskan teknis pelaksanaan akan dirilis secara resmi oleh Tim Satgas Covid-19 Unhas. “Akan ada teknis pelaksanaan yg di release oleh satgas. Nanti setelah resmi baru dibagikan.” terangnya.
Risman
BACA JUGA: Tim Satgas Covid-19 Unhas dan Kota Makassar Bahas Intervensi Wilayah Penyebaran Virus