Tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) Unhas, Tim Pengabdian Masyarakat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mengadakan penyuluhan strategi pemanfaatan pesisir. Kegiatan tersebut bertempat di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, Sabtu (10/7).
Mengutip rilis Humas Unhas, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unhas selaku Ketua Tim, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menjelaskan, kegiatan ini penting bagi masyarakat pesisir guna mengetahui dan memanfaatkan wilayah sesuai aturan yang berlaku.
“Hukum pertanahan mengakui adanya hukum adat sebagai dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur secara konstitusional. Masyarakat perlu memahami hal tersebut, utamanya ketika ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hak yang harus dimiliki untuk melakukan pendaftaran tanah,” ujar Farida.
Desa Laikang sendiri merupakan salah satu desa yang terletak di pesisir Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Setelah observasi dan wawancara singkat dengan Kepala Desa Laikang, ditemukan permasalahan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan ekonomi dan tempat tinggal.
“Bahkan, terkadang menimbulkan konflik di antara para warga desa,” tambah Farida.
Adapun tim pengabdian yang terlibat terdiri dari beberapa dosen Fakultas Hukum Unhas yakni Dr Marwah SH MH, Amaliyah SH MH, dan Andi Kurniawati SH MH, dan dua orang mahasiswa fakultas hukum. Kegiatan ini memberi manfaat bagi masyarakat, menambah pemahaman masyarakat Desa Laikang terkait aturan pemanfaatan wilayah pesisir dan syarat teknis untuk perizinan pemanfaatan wilayah pesisir.
Nadhira Sidiki