Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas mengadakan Sosialisasi di hadapan sivitas akademika Unhas. Bertempat di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum Unhas, Selasa (4/10).
Dalam kesempatannya, Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Selain memberikan informasi secara utuh terkait PPKS, juga meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait cakupan Peraturan Kemendikbud No 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, sosialisasi tersebut juga menjelaskan tugas dan fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas yang bekerja berdasarkan Keputusan Rektor Unhas No 5282/UN4.1/KEP/2022.
Lebih lanjut, Anggota Satgas, Dr Ir Mardiana E Fachri MS memaparkan Peraturan Kemendikbud No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya, ia menjelaskan perilaku yang menuju pada tindak kekerasan seksual menurut Permendikbud No 30/2021.
Sosialisasi yang berlangsung di Fakultas Hukum itu, akan diadakan di seluruh Fakultas/sekolah se-Unhas hingga 20 Oktober 2022 mendatang. Satgas PPKS Unhas pun nantinya menempatkan standing banner dalam rangka sosialisasi informasi Satgas PPKS Unhas pada semua unit kerja di Unhas.
Dalam kesempatan itu, Mardiana sampaikan, Jika Anda menjadi korban dari tindak kekerasan seksual, segera laporkan ke aduan.unhas.ac.id. Identitas pelapor maupun korban akan dijamin kerahasiaannya.
Muhammad Nur Ilham