Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) mengalami trauma saat fotonya diunggah tanpa izin di akun media sosial (medsos) “Unhas Cantik.” Salah satu korban, Putri Naswa Salsabila, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengunggah fotonya di media sosial.
“Saya pertama kali lihat postingan itu saat dikirimkan teman saya dari luar kampus unhas, dan jujur, saya merasa syok dan kaget,” terang Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas itu saat diwawancarai, Kamis (16/10).
Nazwa menyatakan, ketidaknyamanan tidak hanya muncul karena fotonya diunggah tanpa izin, tetapi juga karena unggahan itu mencantumkan nama angkatan dan fakultas. Hal tersebut, menurutnya, mengganggu privasi dan membuatnya merasa dinilai hanya dari penampilan.
Dilansir dari identitas Unhas, Dosen FH Unhas Dr Syarif Saddam Rivannie, menyatakan fenomena ini melanggar undang-undang (UU) tentang informasi dan transaksi elektronik yang tertuang pada UU nomor 19 tahun 2016. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, hal tersebut juga melanggar UU tindak pidana kekerasan seksual.
Pasca kejadian, Naswa pun berhati-hati menggunakan media sosial, bahkan sempat menonaktifkan akun Instagram miliknya. Ia mengaku mengalami penurunan rasa percaya diri di lingkungan kampus.
“Kami sebagai korban merasa trauma, apalagi kalau muncul komentar-komentar negatif,” ungkapnya.
Naswa berharap kepada para pengguna media sosial, lebih peka dan bertanggung jawab sebelum membagikan konten yang melibatkan orang lain. “Jangan jadikan seseorang sebagai objek hiburan semata,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tidak hanya Unhas Cantik yang kerap jadi wadah pengunggahan foto tanpa izin. Belakangan ini juga muncul akun Musang Unhas dan Unhas Ganteng. Kendati saat ini kedua akun itu telah dikunci pemiliknya.
Zhi
