Bagian Kepegawaian Unhas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 Wita secara luring terbatas dengan penerapan protokol kesehatan di Aula LPMPP, Selasa (28/9).
Sosialisasi ini melibatkan unsur lembaga dan sivitas akademika Unhas yang beraktivitas di kantor pusat (Rektorat) dan sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilakukan bagi pegawai pada unit kerja Fakultas Unhas pada Jumat (24/9).
Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI) Unhas, Dra Rosniati MM menyampaikan bahwa peraturan yang disosialisasikan merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban dan larangan bagi pejabat struktural, sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” Jelas Dra Rosniati melalui rilis Humas Unhas.
Kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris Universitas, Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, dan pemberian sanksi.
“Ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji dan insentif serta tunjangan kinerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin mengatakan bahwa sikap profesional berkaitan dengan budaya dan perilaku dalam upaya membangun sistem untuk meningkatkan capaian Unhas. Dengan demikian, penerapan PP No. 94 Tahun 2021 diberlakukan bagi PNS dan Non PNS Tetap di lingkup Unhas.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, pegawai lingkup Unhas dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. “Dengan peningkatan kinerja diharap dapat mengangkat citra dan nama baik Unhas,” pungkasnya.
Nur Ainun Afiah
Discussion about this post