Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada 15 Agusutus 2023.
Merespon hal tersebut, Unhas mengeluarkan Surat Peraturan Rektor Nomor 36/UN4.1/2023 tentang kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam lingkup Unhas, serta pembentukan Satgas Kampanye melalui Keputusan Rektor Unhas Nomor 00XXX/UN4.1/KEP/2023.
Ketua Satgas Kampanye Capres dan Cawapres, Prof Dr Muhammad Al Hamid SIP MSi menyebut aturan ini mengatur mengenai syarat, pelaksanaan, hak dan kewajiban, larangan, Satuan Tugas (Satgas), penyelesaian masalah, hingga sanksi. “Intinya, peraturan rektor itu untuk mewadahi debat capres dan cawapres di Unhas,” ucapnya, Senin (4/12).
Menurutnya, adanya peraturan rektor ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan politik yang sehat, cerdas, dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas.
Ia juga menyebut, Satgas tersebut melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan, humas, dan mahasiswa yang diwakili oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-fakultas Unhas.
Selain itu, pembentukan Satgas Kampanye bertugas mengimplementasikan teknis acara debat Capres dan Cawapres di Unhas, serta memastikan jalannya acara secara tertib, aman, dan sukses.
“Hal tersebut kami lakukan dengan berkoordinasi dengan Kapolda, Kapolrestabes, serta Satuan Pengamanan kampus,” ucap Muhammad.
Untuk mencegah keberpihakan oleh para petinggi dan pegawai kampus kepada salah satu pasangan calon, Dosen Departemen Ilmu Politik ini menjelaskan aturan tersebut mengatur bahwa semua pasangan calon diperlakukan sama.
“Mulai dari perlakuannya harus sama, cara menyambut, durasi waktu, hingga fasilitas yang diberikan,” tuturnya.
MTH