Empat mahasiswa Departemen Ilmu Kelautan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas kena skorsing. Jatuhan hukuman itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) nomor 21/UN4.15/KEP/2019, tentang Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik. Keempat mahasiswa tersebut berinisial KZD, ESH, TKA, dan DD.
KZD, Ketua Lembaga Mahasiswa Ilmu Kelautan dan ESH, Ketua Panitia Orientasi Mahasiswa Baru (Ombak) 2018 mendapatkan sanksi skorsing satu semester. Sementara, TKA dan DD dituduh melakukan kekerasan fisik dan penganiayan.
Menanggapi SK itu, Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (Kema JIK) FIKP merilis pernyataan tuntutan pencabutan SK skorsing. Dalam tulisan itu, mereka menganggap bahwa tuduhan penganiayaan kepada TKA dan DD tidak benar adanya.
“TKA dan DD dituduh melakukan kekerasan fisik dan penganiayan yang tidak dibenarkan oleh pihak terlapor dan Keluarga Mahasiswa Ilmu Kelautan sesuai dengan klarifikasi pada tanggal 17 Januari 2019 dalam sidang tim Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM),” tulis Kema JIK, Kamis (31/1).
Selain itu, Kema JIK merasa terjadi keganjalan dalam prosedural penjatuhan sanksi tersebut. Dalam rilis itu tertulis, MKEM menyalahi Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin No:46919/UN.2/IT.03/2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Pasal 33 tentang Persidangan atau Acara Pemeriksanaan ayat (1) yang berbunyi “Terhadap pengadu dan atau pelapor, teradu dan atau terlapor, MKEM menyampaikan kepada pengadu dan atau pelapor, teradu dan atau terlapor sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pelaksanaan acara pemeriksaan”.
Akan tetapi, pihak terlapor mendapatkan surat panggilan perihal Undangan Klarifikasi sehari sebelum sidang MKEM, tanggal 16 Januari 2019 pada pukul 16:00 WITA.
Adapun tuntutan mereka yang lain ialah hentikan segala bentuk kekerasan akademik, kebijakan birokrasi yang memenuhi rasa keadilan, melalui mekanisme pengambilan keputusan yang adil, terbuka dan bermartabat, serta wujudkan kondisi kampus yang demokratis.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Komisi Disiplin (Komdis) FIKP tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengarahkan reporter identitas untuk meminta penjelasan kepada Dekan FIKP, St.Aisjah Farhum. Sayangnya, Ibu Ica, begitu ia disapa, tak bisa ditemui dengan alasan kesibukan sebab sedang mengadakan rapat.
Reporter: Wandi Janwar