Sejak tanggal 26 April 2018 lalu, Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) telah disahkan oleh Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA. Saat itu pula, para mahasiswa melakukan penolakan. Imbasnya lembaga mahasiswa (Lema) yang menolak akan dibekukan.
Awal kegelisahan dirasakan BEM KEMA Fisip dikarenakan keluarnya surat keputusan, terkait tidak diakuinya Lema seperti Dema, BEM, dan HMD oleh Dekanat Fisip Unhas, Jumat (9/8).
Berselang tiga hari, Lema Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga ikut dibekukan oleh Dekannya, Prof Dr Abd Rahman Kadir hingga waktu yang tidak ditentukan, Senin (12/8).
Saat dikonfirmasi ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan FEB, Dr H Madris menyampaikan, pembekuan tersebut atas dasar tidak mengakui PR Ormawa. Ia mengatakan, Lema FEB sudah sejak lama dimintai SK Kepengurusan namun tidak kunjung ada.
“ Kemarin pilihannya mau mengakui PR Ormawa atau tidak, mereka dengan sendirinya sadar semua, mulai dari Maperwa, SEMA, Himpunan, dan UKM FEB Unhas sepakat tidak menyetujui,” jelas Madris.
Hal ini dikarenakan FEB sudah lama ditegur pihak rektorat mengenai pelaksanaan aturan Ormawa. Dikarenakan, menurut Madris, Lema FEB termasuk keras menolak namun mereka selalu mendekati mahasiswa agar mengikuti.
“Tapi untuk sekarang, itu tidak akan diulangi. Nanti akan tertular kepada mahasiswa baru,” kata Madris saat ditemui di rungannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Lema tingkat fakultas atau universitas jika tidak disahkan maka tak akan digelontorkan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
Ke depannya, untuk menampung minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, Dekanat FEB akan berkoordinasi dengan pihak Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
“Boleh saja melibatkan mahasiswa tapi ia tidak atas nama lembaga,” ucapnya.
Sal