Wakil Dekan Bidang Akademik dan Inovasi, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin (FIKP Unhas), Prof Dr Ir Rohani Ambo Rappe MSi, memberikan imbauan kepada seluruh mahasiswanya untuk mencetak Kartu Rencana Studi (KRS) dari neosiaunhas.ac.id. Imbauan tersebut disampaikan lewat surat edaran nomor 845/UN4.15.1/PK.01.01.2020, perihal KRS daring semester akhir 2019/2020, Selasa (26/01).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh mahasiswa aktif FIKP Unhas diimbau untuk melakukan pencetakan KRS dan harus ditanda tangani oleh Penasehat Akademik masing-masing paling lambat 31 Januari 2020. Apabila melawati batas dari tanggal yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan tidak dinyatakan sebagai peserta mata kuliah semester berjalan.

Salah satu mahasiswa FIKP, Afifah Nur Fadhillah, mengatakan bahwa ini bukan hal yang tergolong baru dan tidak menjadi masalah baginya.”Setiap semester seperti ini. Tapi biasanya selalu ada perpanjangan maksimal seminggu,” ujarnya.
Hal yang sama juga dirasakan Erika, mahasiswa angkatan 2019 FIKP Unhas. Ia tidak merasa resah bahkan mendukung kebijakan ini. Menurutnya, memang perihal pengurusan KRS lebih baik diselesaikan sebelum masuk perkuliahan, agar tidak mengganggu proses perkuliahan nantinya.
“Karena sepengalaman saya, waktu semester lalu itu KRS diurus setelah masuk perkuliahan, saat awal perkuliahan saya jadi bingung harus masuk di kelas yang mana,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Inovasi FIKP Unhas, Prof Dr Ir Rohani Ambo Rappe MSi, membenarkan surat edaran itu.
“Memang tanggal 31 itu adalah akhir persetujuan KRS, itukan kami mengikuti kebijakan dari universitas. Terlepas nanti dari ada atau tidak kebijakan baru pihak universitas, yang penting kita ikuti aturan. Mahasiswa harusnya belajar melihat deadline,”pungkasnya.
M13