Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-Communicable Disease Prevetion (Hasanuddin Contact), merupakan organisasi nirlaba yang berdiri di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas). Baru-baru ini, Hasanuddin COntact menyelenggarakan kegiatan Advocacy on Smoke – Free Law, Selasa-Kamis (28-30/01) di Hotel Aerotel Smile, Ruang Bantimutung I Lt.5.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, acara ini dihadiri Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kementrian Agama, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak, Perwakilan Puskesmas Kota Makassar,beberapa Organisasi Daerah dan perusahaan yang ada di Kota Makassar.
Tujuan dari acara ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mengoptimalisasikan implemetasi dari Peraturan Daerah Kota Makyassar no.4 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Untuk mewujudkan hal tersebut, acara ini digelar dengan tiga rangkaian agenda, yakni Policy Review Meeting, Training for Enforcement, dan Random Inspection.
Untuk agenda pertama, Policy Review Meeting diselenggarakan pada Selasa (28/01). Kegiatan ini merupakan sebuah diskusi yang bertujuan untuk menghasilkan sebuah Pedoman Implementasi KTR. Sedangkan agenda kedua adalah Training for Enforcement yang diselenggarakan pada pada Rabu (29/01). Acara ini merupakan pembekalan untuk seluruh peserta acara agar mengetahui bagaimana pengimplementasian KTR yang baik dan benar.
Dan yang terakhir adalah Random Inspection, diselenggarakan pada Rabu (30/01). Agenda ini mengajak para peserta untuk melakukan sidak ke beberapa kantor dan tempat umum untuk mengedukasi oknum yang melanggar peraturan KTR.
Prof Dr dr H. M. Alimin Maidin MPH, selaku Direktur Hasanuddin Contact, saat jumpa pers menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah turut berpatisipasi menyukseskan acara ini.
“Tanpa adanya peran dari semua pihak, Hasanuddin Contact hanya menjadi slogan saja,” tuturnya.
M13