Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Sema FEB) Unhas mengadakan Diskusi Publik bertemakan “Simalakama Omnibus Law”. Materi tersebut dibawakan oleh Staf Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis dan Anggota Forum Mahasiswa Kerakyatan (FMK) Makassar, Ijan di Pelataran Baruga A.P Pettarani Unhas pada pukul 16.00, Rabu (19/2).
Dalam pemaparannya, Salman menjelaskan bahwa tema ini diangkat karena isu yang beredar menenai Omnibus Law dapat berakibat kepada sistem perundang-undangan. Salah satu hal yang diatur dalam Omnibus Law yaitu hak buruh (cuti pekerja akan dihapus termasuk cuti hamil). Seperti dalam UU No.13 Tahun 2003 pada Pasal 82 yang menyebut bahwa buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
“Aturan ini akan dihapus dan merampas hak masyarakat. Inilah yang saya katakan bahwa aturan dapat merampas hak rakyat dan bisa-bisa mengubah tatanan sosial masyarakat,” ujar Salman.
Salman menunkapkan jika aturan ini diterapkan, izin usaha di sektor hutan akan dicabut. Salah satunya adalah pada Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Dalam aturan tersebut jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan juga dibatalkan.
“Hal ini bisa berdampak dengan mempersempit lapangan kerja serta banyaknya pekerja yang akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat aturan itu,” pungkas Salman.
M005