Memperingati Dies Natalis yang ke-68, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Eksistensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kuliah umum tersebut dibawakan oleh Wakil Ketua KPK RI, Dr Nurul Ghufron SH MH di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa SH, Selasa (03/03). Dalam pelaksanaannya, acara ini dihadiri Dekan FH Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, para pegawai dan staf FH Unhas, serta mahasiswa Unhas.
Lewat pemaparannya, Ghufron menjelaskan bahwa korupsi termasuk dalam kehajatan bersama. “Korupsi itu adalah musuh kita bersama, bukan merupakan kejahatan pribadi tetapi kesalahan sistem pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat ini KPK memiliki tugas yang strategis dalam penangangan kasus di Indonesia. Menurutnya, KPK harus bersinergi dengan instansi lain untuk menuntaskan korupsi.
“Saat ini tugas KPK pasca revisi sangat strategis, kami KPK bersinergi dengan instansi lain untuk menuntaskan kasus. Kita harapkan jika ada kasus korupsi, semua badan bekerja sama meliputi Kepolisian hingga Pengadialn, bukan malah rebutan kasus,” tutur Ghufron.
Dia berharap semua bisa bekerja sama untuk memberantas korupsi saat ini yang dimulai dari diri sendiri. “Korupsi harus menjadi musuh bersama, kita harus memberantas dan mulai dari diri sendiri, serta memberikan contoh kepada lingkungan sekitar,” harapnya.
M20