Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Goes to Camnus Universitas Hasanuddin mengadakan webinar bertema “Waspada fintech Ilegal di Masa Pandemi”. Kegiatan yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan ini berlangsung daring, melalui Zoom Meeting, Minggu (13/12).
Webinar ini menghadirkan enam narasumber, antara lain Yudhono Rawis (Wakil Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI), Fadhlin (Head of Operation Mikro Kapital), Aniko Kiyoshi (Chief Executive Officer KFUND),Victrin Christy (CMO PinjamDuit), Dede Subandi (Genenar Manger KontanKu) dan Mohd Waldi B Rukman (City Koordinator Cicil). Adapun yang memandu adalah Alifiya Ariyandini.
Di awal kesempatannya, Alifiya mengatakan Fintech adalah model bisnis dari konvensional menjadi moderat yang hadir sebagai solusi dan efisiensi masyarakat pada masa pandemi. “Bisnis yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh,” jelasnya.
Namun, di tengah pandemi sekarang, penawaran pinjaman lewat fintech ilegal masih marak terjadi. Terpantau ada 1.026 fintech illegal, sehingga perlu dilakukan meningkatkan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak tertipu fintech bodong.
Yudhono mengatakan “Fintech Ilegal merupakan fintech yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin dari OJK, mereka biasanya beroperasi dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat” jelasnya.
Lebih lanjut Victrin menambahkan kalau fintech sangat mudah ditemukan seperti aplikasi Duit, Cicil, KFUND, Mikro Kapital, KontanKu. “Bahkan fintech digunakan pada ecommerce seperti Gojek, Grab dan Shopee,” pungkasnya.
M205