Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas menggelar seruan aksi “Tolak Amandemen Konstitusi”, Rabu (15/9). Aksi dilakukan di Pintu 1 Unhas dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo sebagai tempat utama penyampaian aspirasi.
Dalam surat pernyataan nomor 286/B/BEM FH-UH/IX/2021 perihal tolak amandemen konstitusi dan tegakkan supermasi rakyat, BEM Hukum Unhas menilai rencana amandemen konstitusi ini meresahkan dan mengancam stabilitas bernegara dengan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Dalam wawancaranya, Wakil Ketua BEM Hukum Unhas, M Fadly Ridwan menyebutkan aksi ini diikuti sekitar 40 mahasiswa hukum angkatan 2017-2021, “Berlangsung tertib dan telah mendapat persetujuan dari kepolisian,” ucapnya.
Menurut Fadly, dengan melakukan amandemen konstitusi maka akan mengubah dan menambahkan pasal dalam konstitusi yang artinya dapat memberi ruang untuk kepentingan partai politik. Atas dasar tersebut, BEM Hukum Unhas menyatakan tuntutannya ke dalam beberapa poin:
- Menolak secara tegas amandemen ke-lima UUD NKRI 1945 karena tidak menunjukkan urgensi dibutuhkannya amendemen konstitusi dengan alasan kesinambungan pembangunan, juga karena telah ada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjadi rujukan dalam mewujudkan kesinambungan pembangunan nasional.
- Menolak mengembalikkan kewenangan Majelis Permusyawaraan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan wajah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) karena ini adalah bentuk kemunduran bernegara dan penghianatan terhadap semangat reformasi yang mengamanatkan penguatan sistem presidensial.
- Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk serius dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025, melakukan evaluasi terhadap RPJPN 2005-2025, dan menjadikan hasil evaluasi tersebut untuk menyusun RPJPN 2025-2050.
- Mendesak Presiden, dan DPR-MPR untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibanding wacana amendemen konstitusi.
- Menolak secara tegas isu presiden tiga periode.
- Mengecam segala bentuk pembungkaman atas kritik terhadap pemerintah.
- Mendorong tegaknya supremasi penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemberatasan korupsi.
Dalam pelaksanaannya, peserta aksi diterima oleh anggota Fraksi Demokrat, Jufri Syam. “Kami berhasil memaksa DPRD untuk langsung menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami ke MPR, DPR RI, dan Menteri Sekertaris Negara, kami berharap wacana amandemen tidak terealisasi” tegas Fadly.
Nurul Hikma