Himpunan Mahasiswa Antropologi (Human) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyelenggarakan diskusi umum dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/12).
Menghadirkan Guru Besar Antropologi Fisip Unhas, Prof Nurul Ilmi Idrus MSc PhD dan Volunteer Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Mirayati Amin. Kegiatan tersebut kemudian dipandu oleh Trienida selaku moderator.
Mengawali kegiatan, Ilmi menjelaskan kekerasan seksual menjadi suatu hal yang penting untuk dibahas sebab semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Hadirnya Permendikbudristek 30 adalah aturan yang berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Dengan dibantu permendikbudristek 30 kita dapat membalik keadaan dengan mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual dan membuat jera para pelaku,” tutup Ilmi.
Di samping itu, Mirayati menjelaskan tentang bagaimana mengakses bantuan hukum bagi para korban kekerasan seksual. Menurutnya, masih banyak korban yang tidak memperoleh bantuan hukum dan memilih diam dikarenakan beberapa alasan yakni takut, malu, diancam dan bahkan tidak tahu cara untuk memperoleh bantuan hukum tersebut.
Sangat mudah untuk mengakses bantuan hukum di kota Makassar. Korban cukup datang melapor dengan membawa identitas diri, maka LBH Makassar siap untuk memproses laporan tersebut. Selain itu, korban juga bisa melapor secara anonim tanpa menunjukkan identitas. Karena tergantung dari pelapor apakah kasusnya ingin di bawah ke ranah hukum atau hanya sampai pada pemberian rekomendasi ke rumah aman.
“Rumah aman di sini seperti memberikan teman cerita atau difasilitasi untuk pergi ke psikolog,” jelas Mirayati.
Azzahra Zainal