Forum Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (Formahan) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mengadakan Diskusi Internal Intensif (Deskresi). Kegiatan bertempat di Pelataran H-3 Fakultas Hukum Unhas, Rabu (11/5).
Kegiatan yang mengangkat topik prosedur pembentukan undang-undang ini menghadirkan salah satu anggota departemen PPIH Formahan FH-UH, Muthi’ah Maizaroh sebagai pemateri.
Di awal kesempatan, Muthi’ah menjelaskan, peraturan perundang-undangan realitanya tidak sama dengan undang-undang. “Peraturan perundang-undangan itu membahas mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan peraturan daerah. Sedangkan undang-undang hanya membahas satu diantara sekian banyak undang-undang yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tahapan pembentukan undang-undang terdiri dari lima, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
“Tahap awal perencanaan, undang-undang yang dirancang ditulis dalam naskah akademik, kemudian di bahas pada program legislasi nasional,” tutur Muthi’ah.
Mahasiswi Fakultas Hukum ini juga meluruskan ketimpangan mengenai isu yang beredar bahwa DPD adalah lembaga yang tidak berguna, jika dibandingkan dengan DPR dan Presiden.
“Nyatanya DPD juga berhak membentuk rancangan undang-undang dan menyerahkan kepada DPR terkait dengan otonomi daerahnya,” tegas Muthi’ah.
Menurut Muthi’ah, adanya diskriminasi terhadap DPD, karena DPD hanya bisa ikut perencanaan sampai pembahasan undang-undang tahap pertama saja. DPD tidak berhak menyetujui undang-undang pada rapat paripurna, dikarenakan kekuasaan untuk mengesahkan undang-undang itu hanya berada ditangan DPR bersama Presiden.
Muthi’ah menambahkan, setelah tahap persetujuan, undang-undang kemudian disahkan atau ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Dilanjutkan dengan tahap terakhir yaitu memasukkan draf undang-undang dalam lembar negara agar memiliki kekuatan hukum tetap.
“Konsekuensi ketika undang-undang telah dimasukkan dalam lembar negara adalah semua orang dianggap tahu undang-undang tersebut, walaupun belum pernah membacanya,” pungkas Muthi’ah.
Yaslinda Utari Kasim