Beberapa waktu lalu, mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) khususnya angkatan 2011 hingga 2015 dilanda cemas. Sebab, pihak fakultas berencana menerapkan kurikulum baru di awal tahun ini. Jika kurikulum ini jadi diterapkan, mahasiswa yang semula sudah cukup mata kuliahnya, harus mengambil mata kuliah kembali yang ada di kurikulum baru.
Kurikulum baru ini bernama Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek PT) pada tahun 2012. Tujuannya untuk menyamakan standar prodi-prodi yang memiliki kesamaan kajian bidang ilmu di seluruh universitas yang ada di Indonesia.
“Contohnya, program studi kehutanan yang ada di Unhas, IPB, UGM maupun semua universitas yang punya prodi kehutanan itu memiliki lulusan dengan standar kurikulum yang sama di seluruh Indonesia,” jelas Wakil Dekan 1 Fakultas Kehutanan, Risma kepada reporter Identitas beberapa waktu lalu.
Jika KKNI diberlakukan, bagi mahasiswa yang sedang menyusun proposal dan skripsi tetap diwajibkan memprogram mata kuliah sesuai standar KKNI.
Hal inilah yang dianggap menyulitkan mahasiswa. Sehingga pihak fakultas mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya, penyetaraan mata kuliah, directed study, dan pengumpulan sertifikat pelatihan yang pernah diikuti.
Penyetaraan mata kuliah dilakukan ketika ada mata kuliah yang telah diprogram oleh mahasiswa di semester-semester sebelumnya dan dapat disamakkan dengan mata kuliah yang tersedia ketika KKNI sudah diberlakukan. Namun, jika mata kuliah itu tidak dapat disetarakan, maka mereka akan diberikan directed study. Metode ini berupa pemberian satu kali kuliah akbar sekaligus tugas. Setelah mahasiswa mengumpulkan tugasnya, maka nilainya akan keluar.
“Jadi kami memberikan kemudahan kepada mereka. Mereka hanya perlu memprogram mata kuliah, ikut kuliah akbar kemudian menyetor tugasnya. Setelah itu nilainya keluar sekaligus itu menjadi bahan evaluasi untuk kami,” terang Risma.
Sedangkan khusus untuk angkatan 2014, mereka tidak perlu mengikuti Praktek Umum (PU). Mereka hanya perlu menyetor sertifikat pelatihan atau seminar kehutanan dan nilainya pun keluar. Namun pada kenyataannya sangat susah untuk menyetarakan mata kuliah yang memang pada dasarnya tidak sama.
“Saya juga merasa susah jika harus menyetarakan mata kuliah yang memang tidak sama,” katanya.
Pihak fakultas pun mengajukan permohonan ke bagian portal akademik Unhas untuk dibuatkan dua template pada portal akademik. Tujuannya agar kurikulum baru dan kurikulum lama dapat berjalan bersama. Awalnya, akademik Unhas menolak dengan alasan portal akademik menggunakan sistem online sehingga akan sangat sulit jika terdapat dua templete nilai.
Ditolak oleh bagian portal akademik, pihak fakultas lalu menemui Wakil Rektor I Unhas. Dari hasil diskusi itu mereka diperbolehkan menggunakan dua templete nilai pada portal akademik.
Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa kekhawatiran mahasiswa jika KKNI jadi diberlakukan pada angkatan mereka. Dari hasil pembicaraan itu, akhirnya diputuskan KKNI akan diberlakukan hanya untuk angkatan 2018 di bulan Agustus mendatang.
“KKNI hanya diberlakukan untuk angkatan 2018,” ucap Risma.
Menanggapi hal itu, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Angkatan 2012, Agung mengatakan bahwa ia sangat setuju dengan keputusan pembatalan itu. Sebab jika KKNI tetap diberlakukan untuk angkatan lama hanya akan mengahambat proses perkuliahan mereka.
“Angkatan lama memiliki batas waktu yang hampir habis. Jika KKNI tetap diberlakukan kami harus memprogram mata kuliah baru dengan rentang waktu setahun atau 2 semester. Jika begitu, bisa-bisa mahasiswa angkatan 2011 akan terkena DO,” keluh Agung saat diwawancarai via WhatsApp.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa angkatan 2012-2014 saat ini sedang fokus pada penelitian dan menyusun skripsi sehingga KKNI nantinya dianggap akan menghambat proses itu. Namun, memang ada baiknya jika KKNI diberlakukan untuk angkatan muda seperti angkatan 2018 nanti.
Senada dengan Agung, Riskawati mengatakan setuju jika KKNI batal diberlakukan untuk angkatan lama. Dan memang sebaiknya jika KKNI hanya untuk angkatan 2018.
“Seumpama KKNI tetap diberlakukan, terus ambil kuliah tambahan. Nah, bagus kalau nilai yang keluar itu memenuhi standar. Kalau tidak bagaimana? Kan rugi,” pungkasnya.
Reporter: Khintan Jelita