Mahasiswa KKN Tematik Perhutanan Sosial Bone Gelombang 108 Unhas Posko 7 Desa Cinnong Kecamatan Sibulue melaksanakan program kerja Peningkatan Kesadaran Kawasan Hutan Melalui Pengawasan Bersama sekaligus Penandaan Batas Luar Izin Kawasan KTH Macinnong, di Kawasan Hutan Kemasyarakatan KTH Macinnong Desa Cinnong, Kamis (18/8).
Dikutip dari Press Release KKN Perhutanan Sosial Bone Posko 7, Sabtu (20/8), kegiatan ini dilakukan untuk mendukung SDGs Unhas yang ke-15, yaitu Ekosistem Daratan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keasrian hutan di Desa Cinnong yang sesuai dengan SDGs ke-15, yaitu Ekosistem Daratan serta dengan Adanya batas luar izin Kawasan KTH Macinnong hutan jadi dapat dikelolah masyarakat dengan lebih baik,” jelas Koordinator Posko 7, Muhammad Ichsan H. Muslim
Kegiatan ini diawali dengan pembuatan patok dari pipa paralon setinggi 80cm yang berisi semen. Pengerjaannya kurang lebih selama 1 minggu. Sebanyak 10 Patok yang terpasang sesuai titik yang terdapat pada peta HKm Desa Cinnong KTH Macinnong (145 Ha) Kabupaten Bone Disan Kehutanan KPHP Unit XIII pada UPT KPH Cenrana tahun 2022.
Dilaksanakannya program kerja ini, mendapat respon positif dari semua pihak yang terlibat. Seperti dari Ketua KTH Macinnong, Nasir Ngatta, yang mengatakan penandaan batas hutan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama anggota KTH Macinnong dalam mengelolah hutan.
Selain itu, Penyuluh Kehutanan Wilayah Kecamatan Sibulue, Andi Akbar Karim, mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi semua pihak.
“Kegiatan penandaan batas kemarin adalah salah satu bentuk kolaborasi antara semua stakeholder yang mempunyai peran dalam pemberdayaan masyarakat terutama yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Dengan dibuatnya penandaan batas tersebut, diharapkan ke depannya masyarakat, terutama yang tergabung dalam kelompok tani dapat memaksimalkan izin pengelolaan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga agar hutan tetap lestari.
Annur Nadia F. Denanda