Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Umum. Kegiatan yang meliputi rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Unhas tersebut dihadiri 1300 Mahasiswa. Bertempat di Baruga A Pettarani Unhas, Senin (19/12).
Hadir sebagai Narasumber, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sarjito SE SH MBA MKn, membahas OJK terkait kepedulian dengan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Dalam pemaparannya, Sarjito menceritakan terkait OJK yang sekarang dengan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengawasi kriptopers. “Dengan adanya UU P2SK, OJK dipandang sangat besar,” ucapnya.
Sarjito menjelaskan, salah satu tujuan OJK terdapat dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan poin c yakni mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “OJK menjalankan sebagian fungsi pemerintah tetapi bukan bagian dari pemerintah dan butuh waktu lama untuk menjadi efektif,” sebutnya.
Selanjutnya, ia juga memaparkan, OJK mempunyai tiga kewenangan, yaitu administrative proceeding, civil proceeding, serta criminal proceeding.
“Dalam undang-undang pasal 28 disebutkan bahwa OJK wajib memberikan edukasi, informasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, produk dan layanan,” pungkas Sarjito.
A. Nursayyidatul Lutfiah