Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Liga Film Mahasiswa (LFM) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Rebel With Knowledge bertajuk “Hak Cipta Suatu Karya.” Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Fakultas Hukum (FH) Unhas, Jumat (3/3).
Kegiatan menghadirkan Dosen FH Unhas, Prof Dr Judhariksawan SH MH sebagai pemateri. Ia menuturkan, pemahaman mengenai hak cipta sangatlah penting, terutama bagi para pembuat film seperti UKM LFM Unhas.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan, terdapat juga hak terkait dari hak cipta yakni hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
“Misalnya, film-film di bioskop pemegang hak ciptanya adalah production house. Lalu bagaimana bisa bioskop menayangkannya karena memiliki hak terkait. Di mana mereka mendapatkan keuntungan dari ciptaan orang lain, begitu pula pemegang hak ciptanya,” jelas Judha.
Ia menambahkan, hak cipta terdiri lagi atas dua hak, yaitu moral dan ekonomi. Hak moral yaitu yang melekat secara abadi pada diri pencipta atas penggunaan nama, mengubah ciptaan, dan mempertahankan haknya. Sementara, hak ekonomi yaitu pemegang hak cipta menerima manfaat ekonomi atas karyanya sendiri.
Judha menerangkan, tindak pidana terkait hak cipta merupakan delik aduan. “Kalau kalian membuat film dan dibajak, polisi tidak akan bertindak sekalipun tahu. Mereka akan bertindak kalau ada pemegang hak cipta yang melapor,” ujar Judha.
Nurul Fahmi Bandang