Divisi Kajian dan Advokasi, Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata (Ampuh) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kajian Terbuka (KITA) bertemakan “Keabsahan Perceraian dalam Keadaan Hamil” di Taman Fakultas Hukum Unhas, Rabu (29/3).
Menghadirkan Mahasiswa Fakultas Hukum, Raga Rai. Dalam kesempatannya, ia memaparkan, perceraian dalam keadaan perempuan sedang hamil sah dimata hukum. Namun, harus disertai dengan alasan yang jelas.
“Sebelum mengambil keputusan harus mempertimbangkan perihal masa depan anak tersebut setelah lahir,” lanjut Raga.
Selain itu, ia juga menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab kedua belah pihak. “Mereka jangan hanya memikirkan urusan pribadi dalam menyelesaikan masalah, tapi pertimbangkan keselamatan dan kesehatan janinnya,” jelasnya.
Berdasarkan berbagai kasus perceraian, alasan yang sering kali didapatkan adalah karena suami istri tersebut tidak dapat hidup dengan rukun lagi. Hal ini juga sejalan dengan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pasal tersebut menegaskan ketika melakukan perceraian harus ada alasan kuat yang mendukung jika suami istri itu tidak dapat hidup rukun seperti sebelumnya,” tutur Raga.
Otto Aditia